Selasa, 14 Oktober 2025

Asuransi Mobil Zurich: Keuntungan, Jenis, dan Cara Klaimnya

Asuransi Mobil Zurich: Keuntungan, Jenis, dan Cara Klaimnya
asuransi mobil Zurich

Jakarta - Memasuki tahun 2025, tuntutan akan perlindungan kendaraan semakin meningkat di Indonesia. 

Seiring dengan bertambahnya volume kendaraan di jalan, berbagai risiko seperti kecelakaan, pencurian, dan bahkan bencana alam, merupakan faktor yang tidak terhindarkan. 

Oleh karena itu, memiliki asuransi mobil Zurich kini bukan lagi sekadar pilihan tambahan, melainkan suatu keharusan untuk melindungi aset berharga Anda.

Baca Juga

11 Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik Tahun 2025

Tren industri otomotif di Indonesia menunjukkan adanya perubahan besar. 

Dengan kemunculan mobil listrik, kendaraan hibrida, hingga penerapan sistem jalan tol yang berbasis teknologi canggih, pemilik kendaraan wajib lebih teliti dalam memilih polis perlindungan. 

Tidak semua penyedia perlindungan saat ini menawarkan jaminan yang memadai untuk mobil-mobil modern. Karena itu, memilih produk asuransi mobil Zurich yang tepat menjadi semakin penting.

Apa itu Asuransi Mobil Zurich

Zurich Insurance Group (Zurich) telah lama dikenal sebagai salah satu penyedia layanan perlindungan terkemuka. 

Didirikan sejak tahun 1872, perusahaan ini berkantor pusat di Zurich, Swiss. Institusi jasa keuangan ini melayani pemegang polis di lebih dari 210 negara dan wilayah di seluruh dunia.

Salah satu produk andalannya adalah asuransi mobil Zurich, yang ditawarkan oleh Zurich Asuransi Indonesia, perusahaan asuransi umum yang berkantor pusat di Jakarta.

Perlindungan yang dapat diperoleh dari produk ini mencakup:

  • Kecelakaan diri.
  • Bencana alam.
  • Tuntutan dari pihak ketiga.
  • Kerusuhan.
  • Kerusakan kendaraan.
  • Kehilangan kendaraan.

Selain itu, produk ini juga menjanjikan keunggulan terbaik, yang meliputi:

  • Tambahan perlindungan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemegang polis.
  • Pilihan paket pertanggungan dan proteksi yang efektif.
  • Kemudahan proses klaim melalui aplikasi Autocillin Mobile Claim yang mudah dan cepat diakses.
  • Serta beragam fitur unggulan lain demi mendukung ketenangan berkendara para pemegang polisnya.

Keuntungan Memiliki Perlindungan Kendaraan Ini

Terdapat beberapa alasan mengapa Anda sebaiknya memilih untuk membeli perlindungan kendaraan secara daring (online):

  • Proses Dilakukan Secara Daring: Seluruh tahapan, mulai dari transaksi, pengajuan aplikasi, pembaruan status, hingga pengecekan, dilakukan secara daring (dalam sistem terintegrasi). 

Hal ini dapat menghemat waktu Anda secara signifikan.

  • Biaya Polis Lebih Terjangkau: Pengajuan perlindungan secara daring membutuhkan biaya yang lebih murah dibandingkan melalui metode konvensional (offline). 

Pengurangan biaya disebabkan oleh efisiensi dalam distribusi dan infrastruktur, sehingga pemegang polis dapat memperoleh perlindungan dengan premi yang lebih rendah.

  • Ketersediaan Produk yang Luas Secara Daring: Dalam konteks ini, karena pengajuan perlindungan dilakukan secara daring, calon pemegang polis memiliki keleluasaan untuk memilih dan membandingkan banyak produk perlindungan yang tersedia di berbagai platform. 

Hal ini akan membantu calon nasabah memahami lebih mendalam ragam produk yang ada, sehingga dapat menentukan pilihan yang paling tepat, berbeda dengan proses konvensional.

  • Portal Perlindungan yang Informatif dan Menarik: Sebagian besar situs web pengajuan perlindungan memiliki tampilan yang menarik dan formulir yang lebih lengkap untuk diisi. 

Dengan demikian, proses pengajuan dapat dilakukan hanya dengan mengunggah dokumen yang diperlukan, tanpa harus menyiapkan berkas secara fisik.

Persyaratan Pembelian Perlindungan Kendaraan Ini

Bagi calon pemegang polis yang berminat mengajukan pembelian perlindungan kendaraan, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu dipahami dan dipenuhi, sebagai berikut:

  • Usia pihak pemegang polis (Tertanggung) harus berada di antara 17 hingga 60 tahun.
  • Siapkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk keperluan pendaftaran serta klaim polis di kemudian hari.
  • Pastikan seluruh dokumen yang disiapkan lengkap, masih berlaku, dan tidak kedaluwarsa.
  • Untuk polis perlindungan jenis Total Loss Only (TLO), usia maksimal kendaraan adalah lima belas (15) tahun.
  • Untuk perlindungan dari jenis produk Komprehensif (Comprehensive), usia maksimal kendaraan adalah delapan (8) tahun.
  • Masa pertanggungan perlindungan ditetapkan selama satu (1) tahun.
  • Produk ini berlaku untuk penggunaan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas atau komersial.

Jenis Perlindungan Kendaraan yang Ditawarkan

Produk perlindungan kendaraan yang ditawarkan, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemegang polis, meliputi:

  • Total Loss Only (TLO): Penggantian kerugian atau kerusakan total pada kendaraan yang diakibatkan oleh tindakan kriminal, kecelakaan, dan kebakaran.
  • Komprehensif (Comprehensive): Penggantian dan perbaikan, baik sebagian maupun seluruhnya, terhadap kendaraan pemegang polis akibat tindakan kriminal, kecelakaan, dan kebakaran.
  • Komprehensif Plus (Comprehensive Plus): Perbaikan dan penggantian, dari sebagian hingga keseluruhan kendaraan, yang diakibatkan oleh kecelakaan, tindakan kriminal, kebakaran, serta mencakup risiko kerusuhan dan bencana alam.

Untuk paket perlindungan kendaraan, tersedia berbagai pilihan proteksi yang mencakup:

  • Autocillin Ikhlas: Yaitu produk perlindungan kendaraan yang berlandaskan prinsip syariah, menawarkan jaminan baik Komprehensif maupun TLO.
  • Perlindungan Mesin: Yakni produk yang melindungi dan memberikan manfaat pertanggungan untuk mesin kendaraan, termasuk santunan dari risiko kerusakan mekanik dan elektrik.
  • Perlindungan Kendaraan Mikro Syariah: Produk ini menawarkan sejumlah manfaat pertanggungan dan jaminan perlindungan seperti Santunan Kecelakaan Diri, Santunan Kerugian Total Kendaraan, dan Santunan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga. Perlu dicatat, santunan bersifat First Loss dan satu kendaraan hanya dapat dijamin dengan satu jenis produk atau polis perlindungan saja.
  • Autocillin: Yakni jenis atau produk perlindungan kendaraan yang memberikan jaminan dan proteksi dari berbagai risiko. Ini meliputi kehilangan kendaraan, bencana alam, kecelakaan diri, kerusakan kendaraan, dan lain-lain.

Bagaimana Cara Klaim Asuransi Kendaraan Zurich?    

Beberapa metode untuk mengajukan permohonan klaim perlindungan kendaraan dapat dilakukan melalui sejumlah pilihan:

  • Menghubungi layanan pelanggan (hotline) di nomor 1500-456.
  • Mengirimkan surat elektronik ke alamat zurichcare.general@zurich.co.id.
  • Menggunakan aplikasi Autocillin Mobile Claim. Proses pelaporan klaim perlindungan kendaraan dapat dilakukan secara mandiri dari smartphone nasabah. Layanan berbasis aplikasi seluler ini memberikan kemudahan bagi para pemegang polis dalam memproses pelaporan klaim secara langsung. Melalui aplikasi ini, nasabah juga dapat sekaligus memilih bengkel rekanan yang tersedia di kota tempat tinggalnya.

Untuk menggunakan aplikasi Autocillin Mobile Claim, nasabah dapat mengikuti langkah-langkah klaim perlindungan kendaraan berikut:

  • Klik menu "Lapor kerusakan".
  • Masukkan data pribadi, data kendaraan, serta rincian kejadian pada kolom dan formulir digital yang tersedia.
  • Ambil foto dokumen dan juga kerusakan yang terjadi.
  • Kirimkan foto-foto yang dibutuhkan.

Selain itu, nasabah juga dapat mengunduh formulir klaim melalui situs web resminya, www.zurich.co.id. Berikut adalah rincian dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim perlindungan kendaraan:

  • Polis perlindungan kendaraan yang masih berlaku dan aktif.
  • Formulir pengajuan klaim yang telah diisi dan ditandatangani.
  • Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  • Bukti laporan kepada pihak kepolisian, jika kasusnya melibatkan kecelakaan.
  • Kronologi tertulis yang menjelaskan detail kejadian kecelakaan, apabila kasusnya demikian.
  • Dokumentasi kondisi kendaraan pasca kejadian dan saat kejadian, jika memungkinkan.

Pengecualian Risiko Kerusakan yang Menggagalkan Klaim Perlindungan Kendaraan?

Pengecualian risiko kerusakan atau kerugian perlindungan kendaraan melibatkan insiden yang diakibatkan oleh:

  • Penggunaan Kendaraan untuk:
    • Menarik atau mendorong kendaraan lain atau benda, serta memberikan pelatihan mengemudi.
    • Ikut serta dalam kegiatan balapan, latihan, penyaluran hobi ketangkasan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye politik, dan aksi demonstrasi.
    • Melakukan tindakan kriminal.
    • Penggunaan yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Polis.
    • Penggelapan, penipuan, hipnotis, dan sejenisnya.
  • Perbuatan jahat yang dilakukan oleh:
    • Pemegang polis (Tertanggung) itu sendiri.
    • Suami atau istri, anak, orang tua, atau saudara kandung dari Tertanggung.
    • Orang yang diperintah oleh Tertanggung, orang yang bekerja pada Tertanggung, atau orang yang mendapat sepengetahuan atau izin dari Tertanggung.
    • Orang yang tinggal serumah dengan Tertanggung.
    • Pengurus, pemegang saham, komisaris, atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum.
  • Kelebihan muatan melebihi kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan.

Perlindungan ini tidak menjamin kerugian yang diakibatkan oleh:

  • Kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja, perkelahian massal, huru-hara, kebangkitan rakyat, perebutan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan.
  • Fenomena dan bencana alam seperti air bah (banjir), badai, gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, gelombang pasang (tsunami), hujan es, dan tanah longsor.
  • Reaksi nuklir, termasuk namun tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi, atau pencemaran radioaktif.

Perlindungan ini tidak menjamin kerugian atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga apabila:

  • Disebabkan oleh tindakan yang disengaja oleh Tertanggung dan/atau pengemudi.
  • Kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dikemudikan oleh orang yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol, narkoba, atau zat berbahaya lainnya.
  • Dikemudikan secara paksa meskipun kondisi kendaraan sudah tidak layak jalan.
  • Memasuki atau melintasi jalan tertutup, dilarang, tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor, atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Sebagai penutup, dapatkan perlindungan terbaik untuk kendaraan Anda; pilih asuransi mobil Zurich sebagai mitra keamanan finansial.

Enday Prasetyo

Enday Prasetyo

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pinjaman Bank Jateng: Jenis, Syarat, dan Kelebihan

Pinjaman Bank Jateng: Jenis, Syarat, dan Kelebihan

Bunga KPR BTN: Jenis KPR, Syarat dan Cara Pengajuan

Bunga KPR BTN: Jenis KPR, Syarat dan Cara Pengajuan

Cara dan Syarat Pengajuan KPR Rumah Medan Tahun 2025

Cara dan Syarat Pengajuan KPR Rumah Medan Tahun 2025

Bisakah Bayar Tagihan Pakai Spaylater? Simak Penjelasannya

Bisakah Bayar Tagihan Pakai Spaylater? Simak Penjelasannya

IHSG Terkoreksi 0,86 Persen, Saham Blue Chip Perbankan Tertekan

IHSG Terkoreksi 0,86 Persen, Saham Blue Chip Perbankan Tertekan