Rabu, 22 Oktober 2025

Menaker Yassierli Tegaskan UMP 2026 Akan Segera Diumumkan, Formula Baru Tengah Dikaji Pemerintah

Menaker Yassierli Tegaskan UMP 2026 Akan Segera Diumumkan, Formula Baru Tengah Dikaji Pemerintah
Menaker Yassierli Tegaskan UMP 2026 Akan Segera Diumumkan, Formula Baru Tengah Dikaji Pemerintah

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kini memasuki tahap akhir pembahasan mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Proses ini menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah masih memfinalisasi formula pengupahan dan melakukan evaluasi terhadap regulasi yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan upah yang dihasilkan sesuai dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan pekerja di berbagai daerah.

“Sedang progres, tunggu aja lah,” ujar Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna Satu Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara.

Baca Juga

Pemerintah dan Industri Energi Bersatu Dorong Target PLTS 100 GW untuk Indonesia Hijau

Ia menambahkan bahwa seluruh proses pembahasan dilakukan secara hati-hati, termasuk kemungkinan revisi aturan yang berkaitan langsung dengan mekanisme pengupahan. “Iya, tunggu saja dulu, kan kita masih proses,” katanya menegaskan.

UMP 2026 Tetap Diumumkan Sesuai Jadwal

Menteri Yassierli memastikan bahwa pengumuman resmi UMP 2026 akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal tahunan, yakni pada November mendatang. Ia menilai waktu yang tersisa masih cukup untuk menyelesaikan pembahasan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“November dong, kan masih ada waktu. Sekarang tanggal berapa? Masih lah,” ujarnya sambil tersenyum optimistis.

Yassierli menyebutkan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah, terus dilakukan. Proses ini bertujuan agar keputusan yang diambil dapat mewakili kepentingan seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha.

Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan pengupahan yang diterapkan tahun depan bisa mendorong keseimbangan antara daya beli masyarakat dan kemampuan dunia usaha. Prinsip ini menjadi pedoman utama dalam setiap penyusunan formula UMP baru.

Aspirasi Buruh dan Dialog Sosial Jadi Pertimbangan

Menanggapi desakan dari sejumlah serikat buruh yang meminta kenaikan UMP cukup tinggi, Yassierli menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog sosial. Proses ini melibatkan tiga pihak utama, yakni pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Masih kita kaji terus. Itu kan tiap tahun begitu kita, jadi itulah fungsi dialog sosial itu dilakukan. Jangan lupa ada Dewan Pengupahan Nasional yang nanti lebih banyak berperan,” jelasnya.

Ia memastikan bahwa keputusan akhir nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi nasional, tingkat inflasi, hingga kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing provinsi. Semua faktor tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan besaran kenaikan upah.

Yassierli menegaskan, meski aspirasi dari serikat buruh menjadi masukan utama, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kemampuan sektor usaha agar kebijakan pengupahan tetap berkelanjutan. Dengan demikian, keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia industri dapat tetap terjaga.

Evaluasi Formula Pengupahan dan Arah Kebijakan Ekonomi Baru

Salah satu fokus utama dalam pembahasan kali ini adalah kemungkinan adanya penyesuaian formula penghitungan UMP. Meskipun belum merinci perubahan yang akan dilakukan, Yassierli tidak menampik adanya evaluasi terhadap komponen-komponen penghitungan upah.

“Nanti lah, tunggu aja,” katanya singkat ketika disinggung soal kemungkinan perubahan formula.

Pemerintah saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan UMP tahun 2025. Aturan tersebut mencakup tiga komponen utama, yakni tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang menjadi dasar penyesuaian upah minimum.

Namun, seiring dengan arah baru kebijakan ekonomi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, tak menutup kemungkinan revisi terhadap formula lama akan dilakukan. Penyesuaian ini dianggap penting untuk mendukung strategi pembangunan nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat di tahun 2026 mendatang.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kebijakan pengupahan mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

Menjaga Keseimbangan antara Kesejahteraan dan Daya Saing

Pemerintah menyadari bahwa penetapan UMP bukan hanya soal angka, melainkan juga kebijakan strategis yang berdampak langsung pada jutaan tenaga kerja dan pelaku usaha di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, formula baru yang sedang disusun diharapkan dapat menjadi instrumen efektif dalam menjaga keseimbangan tersebut.

Kemenaker menilai bahwa upah yang ideal adalah upah yang tidak hanya mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjaga keberlanjutan usaha agar dunia industri tetap tumbuh. Sinergi antar pemangku kepentingan menjadi kunci agar kebijakan upah bisa diterapkan secara proporsional.

Selain itu, penyesuaian formula juga diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi daerah dengan kondisi ekonomi yang beragam. Dengan begitu, kebijakan pengupahan ke depan dapat lebih responsif terhadap dinamika pasar tenaga kerja di masing-masing wilayah.

Yassierli menyebutkan, pembahasan yang tengah dilakukan bukan hanya menyoal kenaikan angka nominal, tetapi juga mencakup strategi jangka panjang dalam membangun sistem pengupahan yang adaptif dan berkeadilan.

UMP 2026 Jadi Tolak Ukur Reformasi Ketenagakerjaan Nasional

Penetapan UMP tahun 2026 akan menjadi momentum penting bagi pemerintah dalam menata ulang kebijakan pengupahan nasional. Dengan arah pembangunan ekonomi baru yang dicanangkan Presiden Prabowo, diharapkan kebijakan ini dapat menjadi salah satu pilar utama dalam memperkuat kesejahteraan tenaga kerja.

Yassierli optimistis bahwa hasil pembahasan yang matang akan menghasilkan formula pengupahan yang lebih relevan dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini. Ia juga menegaskan bahwa transparansi dan partisipasi publik akan tetap dijaga dalam setiap tahap prosesnya.

Dengan komitmen tersebut, pemerintah berharap kebijakan UMP 2026 tidak hanya menjadi simbol kenaikan upah, tetapi juga representasi keadilan sosial dan ekonomi yang sesungguhnya.

Kemenaker menegaskan bahwa upaya menjaga kesejahteraan pekerja akan terus dilakukan melalui kebijakan yang berbasis data, keadilan, dan dialog. “Kita ingin semua pihak merasa memiliki keputusan ini. Karena tujuan akhirnya adalah kesejahteraan bersama,” pungkas Yassierli.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Harga BBM Pertamina Oktober 2025 Tetap Stabil, Pertalite Masih Rp10.000 per Liter

Harga BBM Pertamina Oktober 2025 Tetap Stabil, Pertalite Masih Rp10.000 per Liter

PT Bukit Asam Kunci 800 Juta Ton Batu Bara untuk Hilirisasi Energi Nasional

PT Bukit Asam Kunci 800 Juta Ton Batu Bara untuk Hilirisasi Energi Nasional

Mega Proyek Nikel Luwu Timur Bernilai Rp100 Triliun Siap Ubah Wajah Ekonomi Sulsel

Mega Proyek Nikel Luwu Timur Bernilai Rp100 Triliun Siap Ubah Wajah Ekonomi Sulsel

Tarif Listrik PLN Oktober 2025 Resmi Diumumkan, Ini Rinciannya untuk Semua Golongan

Tarif Listrik PLN Oktober 2025 Resmi Diumumkan, Ini Rinciannya untuk Semua Golongan

Harga Gas Dunia Naik, PGN Tetap Stabil Berkat Pasar Domestik dan Dividen Tinggi

Harga Gas Dunia Naik, PGN Tetap Stabil Berkat Pasar Domestik dan Dividen Tinggi