Kamis, 23 Oktober 2025

Kredit Program Perumahan Resmi Dibuka, UMKM Kini Bisa Punya dan Bangun Rumah Usaha

Kredit Program Perumahan Resmi Dibuka, UMKM Kini Bisa Punya dan Bangun Rumah Usaha
Kredit Program Perumahan Resmi Dibuka, UMKM Kini Bisa Punya dan Bangun Rumah Usaha

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil agar bisa memiliki fasilitas pendukung kegiatan bisnis. Kini, melalui peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP), UMKM memiliki kesempatan untuk membeli maupun membangun rumah yang juga bisa difungsikan sebagai tempat usaha.

KPP atau yang juga dikenal sebagai KUR Perumahan resmi diluncurkan pada Selasa, 21 Oktober 2025. Program ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sektor perumahan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi rakyat kecil.

KPP untuk UMKM: Dukungan Pembiayaan dari Dua Sisi

Baca Juga

Harga BBM Terbaru Oktober 2025: Pertalite Rp10.000, Pertamax Naik Jadi Rp12.800 per Liter

Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel menjelaskan, KPP disusun berdasarkan Permenko No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025. Program ini merupakan bentuk pembiayaan modal kerja dan investasi bagi pelaku UMKM, baik individu maupun badan usaha, dalam mendukung program prioritas nasional di bidang perumahan.

Ia menegaskan, pemerintah tidak hanya menargetkan pembangunan rumah bagi masyarakat umum, tetapi juga mendukung pelaku usaha agar bisa memiliki rumah yang terintegrasi dengan kegiatan bisnis. Melalui KPP, UMKM diharapkan dapat meningkatkan produktivitas tanpa terbebani biaya tinggi untuk tempat usaha.

KPP disalurkan melalui dua skema utama, yaitu Sisi Penyediaan dan Sisi Permintaan. Keduanya memiliki sasaran penerima manfaat dan plafon pinjaman yang berbeda sesuai kebutuhan usaha.

Untuk Sisi Penyediaan, penerima KPP meliputi UMKM seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, kontraktor, hingga pedagang bahan bangunan. Dana dapat digunakan untuk pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan.

Sementara itu, Sisi Permintaan diperuntukkan bagi UMKM individu yang ingin membeli, membangun, atau merenovasi rumah yang juga berfungsi sebagai tempat usaha. Skema ini dianggap strategis karena membantu pelaku usaha mikro memiliki ruang kerja sekaligus tempat tinggal.

Syarat Ketat untuk Mendapatkan KPP

Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan administratif dan kelayakan usaha agar program ini tepat sasaran. Calon penerima KPP harus merupakan Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang memiliki usaha produktif dan layak dijalankan.

Selain itu, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta sudah menjalankan usahanya minimal selama enam bulan. Pemeriksaan kelayakan dilakukan melalui trade checking, community checking, dan bank checking yang diverifikasi lewat SLIK atau LPIP.

Penerima KPP tidak boleh sedang menerima KUR lain atau program pembiayaan pemerintah lainnya secara bersamaan. Namun, mereka masih dapat mengajukan KPP jika sebelumnya memiliki pinjaman komersial dengan catatan kolektibilitas lancar sesuai ketentuan bank penyalur.

Agunan pokok dari pembiayaan ini adalah objek rumah yang dibiayai oleh KPP. Dalam kondisi tertentu, penyalur KPP juga dapat meminta agunan tambahan sesuai kebijakan masing-masing lembaga keuangan.

Program ini juga membagi kategori penerima berdasarkan modal usaha dan omzet tahunan. Untuk usaha mikro, modal usaha maksimal adalah Rp 1 miliar, dengan penjualan tahunan hingga Rp 2 miliar.

Sementara usaha kecil memiliki modal di atas Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar, dengan penjualan tahunan maksimal Rp 15 miliar. Adapun usaha menengah memiliki modal hingga Rp 10 miliar, dan omzet tahunan mencapai Rp 50 miliar.

Plafon, Bunga, dan Tenor Pinjaman KPP

Besaran pinjaman KPP dibedakan menurut skema penyalurannya. Untuk Sisi Penyediaan, plafon pinjaman ditetapkan antara Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar bagi pengembang, kontraktor, atau penyedia bahan bangunan.

Penarikan dana dapat dilakukan sekaligus, bertahap, atau secara revolving. Jumlah baki debet maksimal adalah Rp 5 miliar per pencairan, dengan total akumulasi pencairan mencapai Rp 20 miliar, dan maksimal 4 kali akad pinjaman.

Sedangkan untuk Sisi Permintaan, UMKM individu dapat memperoleh pinjaman mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 500 juta. Penarikan bisa dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan antara penerima dan penyalur KPP.

Setiap individu hanya diperbolehkan menerima satu kali akad untuk rumah usaha, dengan total pencairan maksimal Rp 500 juta. Mekanisme ini dibuat agar dana dapat tersalurkan secara merata dan tepat sasaran.

Dalam hal bunga, pemerintah memberikan subsidi agar cicilan lebih ringan bagi pelaku usaha. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65 Tahun 2025, subsidi bunga adalah bagian dari tingkat bunga yang ditanggung pemerintah dan dibayarkan kepada penyalur KPP.

Untuk KPP Sisi Penyediaan, subsidi bunga ditetapkan sebesar 5 persen efektif per tahun, berlaku selama 4 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk investasi. Jika pinjaman diperpanjang di luar jangka waktu itu, maka bagian perpanjangan tidak lagi memperoleh subsidi bunga.

Sedangkan KPP Sisi Permintaan memiliki suku bunga tetap (fixed) 6 persen. Subsidi bunga ditetapkan berdasarkan besaran plafon pinjaman, yakni 10 persen untuk pinjaman antara Rp 10 juta–Rp 100 juta, dan 5,5 persen untuk pinjaman di atas Rp 100 juta–Rp 500 juta.

Subsidi tersebut diberikan maksimal selama 5 tahun masa pinjaman. Jika dilakukan perpanjangan, maka masa tambahan tidak lagi mendapat subsidi bunga dari pemerintah.

Tenor atau jangka waktu pinjaman juga disesuaikan dengan jenis skema KPP. Untuk Sisi Penyediaan, tenor maksimal 4 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk investasi.

Adapun Sisi Permintaan memiliki tenor maksimal 5 tahun, dengan masa tenggang (grace period) sesuai kebijakan masing-masing penyalur. Meskipun tenor dapat diperpanjang, subsidi bunga tetap hanya berlaku selama 5 tahun pertama.

Langkah Pemerintah Dorong Akses Hunian dan Usaha UMKM

Pemerintah berharap peluncuran KPP dapat memberikan akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Melalui program ini, UMKM tidak hanya terbantu dalam kepemilikan rumah, tetapi juga memiliki sarana pendukung untuk memperkuat kegiatan usaha.

KPP menjadi langkah penting dalam strategi besar pemerintah untuk membangun ekosistem usaha rakyat yang berkelanjutan. Dengan adanya dukungan pembiayaan perumahan, UMKM diharapkan dapat berkembang lebih stabil, produktif, dan mampu bersaing di pasar nasional maupun global.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

5 Pilihan Rumah Murah di Kotawaringin Timur, Harga Mulai Rp 135 Juta

5 Pilihan Rumah Murah di Kotawaringin Timur, Harga Mulai Rp 135 Juta

Deretan Perumahan Murah di Garut, Harga Mulai Rp55 Juta hingga Rp150 Juta per Unit

Deretan Perumahan Murah di Garut, Harga Mulai Rp55 Juta hingga Rp150 Juta per Unit

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Subsidi Tetap Stabil Sepanjang Tahun 2025

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Subsidi Tetap Stabil Sepanjang Tahun 2025

Wisata Mangrove Labuhan Bangkalan Jadi Contoh Nyata Energi Hijau di Madura

Wisata Mangrove Labuhan Bangkalan Jadi Contoh Nyata Energi Hijau di Madura

Harga Komoditas Dunia Bergerak Campuran, Minyak dan Batu Bara Menguat di Tengah Tekanan Pasar

Harga Komoditas Dunia Bergerak Campuran, Minyak dan Batu Bara Menguat di Tengah Tekanan Pasar