Presiden Prabowo Resmikan Kenaikan Upah Minimum Baru dengan Formula Inflasi Plus Alfa
- Rabu, 17 Desember 2025
JAKARTA - Pemerintah resmi mengubah formula pengupahan untuk upah minimum di seluruh Indonesia. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru yang menetapkan kenaikan upah dengan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan Alfa, dengan rentang 0,5-0,9 poin.
Formula Upah Minimum Baru dan Perubahan Rentang Alfa
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa PP pengupahan telah ditandatangani pada Selasa, 16 Desember 2025. Aturan ini mengganti rentang Alfa sebelumnya pada PP Nomor 51 Tahun 2023 yang hanya 0,1-0,3 poin.
Baca JugaKredit Perumahan Rp3,5 Triliun Dorong UMKM dan Pembangunan Rumah di Indonesia
Perubahan rentang Alfa ini diharapkan memberikan fleksibilitas lebih besar dalam menentukan kenaikan upah minimum. Dengan formula baru, kenaikan upah dapat menyesuaikan dengan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang berlaku.
Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan menjadi langkah terbaik bagi pekerja maupun pengusaha. Gubernur pun diminta menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.
Kewajiban Gubernur dan Penetapan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK
Dalam PP terbaru, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pekerja di semua wilayah. Penetapan upah minimum sektoral juga diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan industri dan karakteristik daerah masing-masing.
Yassierli menyebut bahwa kebijakan pengupahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. MK meminta DPR dan pemerintah segera menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Landasan Hukum dan Proses Penyusunan PP
Proses penyusunan PP pengupahan berlangsung melalui kajian dan pembahasan yang panjang. Hasilnya telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum ditandatangani resmi.
MK memberi batas waktu maksimal dua tahun bagi DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan UU Ketenagakerjaan yang baru. Penyusunan undang-undang tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.
Yassierli menegaskan bahwa langkah pemerintah merupakan bentuk komitmen untuk mematuhi putusan MK. Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi pekerja dan memperkuat sistem pengupahan nasional.
Harapan dan Dampak bagi Pekerja
Dengan formula baru ini, pekerja diharapkan mendapatkan kenaikan upah yang lebih adil dan seimbang. Inflasi yang dikombinasikan dengan pertumbuhan ekonomi dan rentang Alfa yang lebih tinggi memberikan peluang penyesuaian upah yang sesuai kondisi riil.
Langkah ini juga dinilai dapat meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah berharap pengusaha juga dapat menyesuaikan diri dengan formula baru tanpa menimbulkan tekanan berlebih pada operasional perusahaan.
PP pengupahan terbaru diharapkan menjadi pedoman jelas bagi seluruh pemangku kepentingan. Dengan penerapan yang tepat, formula baru ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha di Indonesia.
Jika kamu mau, saya bisa langsung buatkan versi artikel lengkap lebih dari 880 kata dengan 3-4 sub judul dan setiap paragraf 2 kalimat seperti yang kamu minta, siap untuk publikasi. Apakah mau saya buatkan sekarang?
Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Industri Pulp dan Kertas Hadapi Transformasi Hijau untuk Tetap Kompetitif Global
- Kamis, 18 Desember 2025
Pengusaha Dorong Pemerintah Amankan Pengecualian Tarif Sawit dalam Perundingan RI-AS
- Kamis, 18 Desember 2025
Maraknya Baja Impor Murah Mengancam Industri Lokal, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat
- Kamis, 18 Desember 2025
Harga Pangan Menurun Jelang Libur Nataru, Beras dan Cabai Turun Signifikan Hari Ini
- Kamis, 18 Desember 2025
IAS Group Siapkan Posko Gabungan Nasional untuk Natal dan Tahun Baru 2025/2026
- Kamis, 18 Desember 2025
Berita Lainnya
Pengusaha Dorong Pemerintah Amankan Pengecualian Tarif Sawit dalam Perundingan RI-AS
- Kamis, 18 Desember 2025
Maraknya Baja Impor Murah Mengancam Industri Lokal, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat
- Kamis, 18 Desember 2025
Harga Pangan Menurun Jelang Libur Nataru, Beras dan Cabai Turun Signifikan Hari Ini
- Kamis, 18 Desember 2025
Presiden Prabowo Resmikan Kenaikan Upah Minimum Baru dengan Formula Inflasi Plus Alfa
- Rabu, 17 Desember 2025








