Kamis, 15 Januari 2026

Penyesuaian Kuota Produksi Nikel 2026 Jadi Strategi Stabilkan Harga Global

Penyesuaian Kuota Produksi Nikel 2026 Jadi Strategi Stabilkan Harga Global
Penyesuaian Kuota Produksi Nikel 2026 Jadi Strategi Stabilkan Harga Global

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pengendalian kuota produksi nikel untuk tahun 2026 agar pasokan nasional tetap seimbang. Kuota ini diproyeksikan berada di kisaran 250 juta hingga 260 juta ton sesuai kapasitas smelter di dalam negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan kuota nikel berbeda dengan batubara. Produksi nikel harus menyesuaikan dengan kebutuhan industri pengolahan agar rantai pasok berjalan efektif.

“Nikel kita sesuaikan dengan kapasitas produksi dari smelter. Kemungkinan sekitar 250 [juta ton sampai] 260 [juta ton],” ujar Tri di Kementerian ESDM, Rabu, 14 Januari 2026.

Baca Juga

Keterlambatan RKAB 2026 Picu Ketidakpastian Pasar Alat Berat Nasional

Kebijakan pengendalian produksi diharapkan memengaruhi pergerakan harga nikel di pasar global. Saat ini, harga nikel sudah berada di kisaran US$ 17.000–US$ 18.000 per ton, lebih tinggi dibanding rata-rata tahun 2025 yang hanya di level US$ 14.000–US$ 14.800.

Evaluasi RKAB dan Dampaknya pada Operasional

Tri menyampaikan bahwa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan nikel masih dalam tahap evaluasi. RKAB disetujui setelah perusahaan memenuhi seluruh persyaratan teknis, lingkungan, dan administrasi yang berlaku.

“RKAB itu setelah mereka memenuhi persyaratan semua teknis, lingkungan dan lain sebagainya. Nah sampai sekarang memang masih dievaluasi,” katanya. Beberapa perusahaan masih perlu memperbaiki data dan menyesuaikan angka produksi dalam pengajuan RKAB.

Meskipun evaluasi sedang berlangsung, Tri menekankan bahwa hal ini tidak mengganggu kinerja sektor pertambangan secara keseluruhan. Pemerintah tetap memberlakukan penggunaan RKAB sebelumnya hingga Maret 2026, sehingga operasional tambang berjalan normal.

Dukungan dan Keberatan Asosiasi Penambang

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai penyesuaian RKAB harus diterapkan hati-hati agar tidak menekan kinerja keuangan penambang dan smelter. Dewan Penasihat APNI, Djoko Widajatno, menyebut bahwa APNI mendukung keberlanjutan industri, tetapi keberatan jika kebijakan menambah biaya tanpa memperhatikan harga pasar.

“Kebijakan yang menaikkan biaya tanpa melihat harga pasar akan menggerus margin dan menekan finansial penambang, terutama yang memiliki biaya produksi tipis,” kata Djoko kepada Kontan, Senin, 12 Januari 2026. Pembatasan produksi maksimal 25% dari volume RKAB sebelumnya hingga Maret 2026 juga dinilai berdampak langsung terhadap kinerja operasional dan keuangan perusahaan.

Djoko menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan untuk menyeimbangkan produksi dengan permintaan smelter. Langkah ini dianggap perlu agar industri hilirisasi nikel nasional tetap berjalan optimal dan adil bagi seluruh pelaku usaha.

Nikel Sebagai Tulang Punggung Hilirisasi Nasional

Pemerintah menekankan bahwa nikel menjadi fokus utama dalam program hilirisasi nasional. Penyesuaian kuota produksi ditujukan agar pasokan mencukupi kebutuhan smelter dan menjaga keberlanjutan rantai nilai komoditas strategis.

Selain itu, penyesuaian RKAB juga mempertimbangkan dinamika harga pasar global. Kebijakan ini bertujuan melindungi kepentingan nasional dan memastikan industri nikel tetap kompetitif di tingkat internasional.

Tri menambahkan, evaluasi RKAB termasuk menyesuaikan kapasitas produksi perusahaan dengan kondisi smelter yang tersedia. Proses ini juga melibatkan audit teknis dan administrasi untuk memastikan produksi berjalan efisien dan sesuai standar.

APNI menilai, keterbatasan produksi sementara memang dapat memengaruhi margin, tetapi langkah ini dinilai strategis untuk menjaga stabilitas pasar. Langkah pengendalian kuota diproyeksikan tidak mengganggu kelangsungan operasional jangka panjang sektor nikel.

Penerapan kebijakan RKAB 2026 menjadi instrumen bagi pemerintah untuk menyeimbangkan pasokan dan permintaan. Dengan cara ini, volatilitas harga nikel di pasar global dapat diminimalkan, sekaligus menjaga keberlanjutan industri nasional.

Selain itu, kebijakan ini juga memberikan sinyal bagi investor mengenai stabilitas industri nikel di Indonesia. Kapasitas smelter dan pasokan yang terkendali membuat perencanaan investasi lebih pasti dan mengurangi risiko overproduksi.

Pemerintah terus memantau harga nikel global dan produksi nasional secara berkala. Data ini menjadi dasar pengambilan keputusan dalam menyesuaikan RKAB dan kapasitas produksi untuk tahun-tahun mendatang.

Penyesuaian RKAB 2026 juga sejalan dengan strategi pemerintah menjaga posisi Indonesia sebagai pemain utama nikel di pasar internasional. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi dan pengembangan industri smelter domestik.

Dengan pengaturan kuota yang tepat, pemerintah menargetkan pertumbuhan sektor nikel tetap stabil. Industri ini diharapkan mampu memenuhi permintaan domestik sekaligus meningkatkan ekspor produk olahan bernilai tinggi.

APNI dan pemerintah sepakat bahwa koordinasi antara regulator dan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan. Sinergi ini diharapkan menjaga keberlanjutan industri, keamanan pasokan, dan keseimbangan harga nikel di pasar global.

Kebijakan penyesuaian RKAB 2026 menjadi bukti upaya pemerintah mengelola sumber daya mineral secara bijak. Penyesuaian ini tidak hanya berdampak pada produksi, tetapi juga memperkuat posisi industri nikel sebagai tulang punggung hilirisasi nasional.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Harga Minyak Sawit Tertekan, Apa Dampak dan Proyeksi Terbarunya?

Harga Minyak Sawit Tertekan, Apa Dampak dan Proyeksi Terbarunya?

BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Diskon 50 Persen untuk Pengemudi Ojol dan Pekerja Transportasi Mulai Januari 2026

BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Diskon 50 Persen untuk Pengemudi Ojol dan Pekerja Transportasi Mulai Januari 2026

Pemerintah Siapkan Perpres untuk Penugasan Pertamina Impor Migas Amerika Serikat

Pemerintah Siapkan Perpres untuk Penugasan Pertamina Impor Migas Amerika Serikat

Kementerian ESDM Respons Positif Kajian KPK soal Impor Migas Pertamina dari AS

Kementerian ESDM Respons Positif Kajian KPK soal Impor Migas Pertamina dari AS

KKP Siapkan Bantuan Kapal dan Dukungan Teknis untuk Nelayan Terdampak Banjir di Sumatera

KKP Siapkan Bantuan Kapal dan Dukungan Teknis untuk Nelayan Terdampak Banjir di Sumatera