JAKARTA - Pemerintah resmi mengubah syarat ekonomi untuk pendaftaran KIP Kuliah 2026. Perubahan ini khusus terkait batas penghasilan orang tua atau wali calon mahasiswa agar lebih sesuai kondisi nyata di tiap daerah.
Sebelumnya, batas pendapatan bersifat nasional, tetapi mulai 2026, penentuan mengikuti upah minimum provinsi (UMP) domisili pendaftar. Kebijakan ini diterapkan seiring dibukanya pendaftaran KIP Kuliah jalur SNBP pada Selasa, 3 Februari 2026.
Pembaruan Sistem Seleksi KIP Kuliah
Baca JugaJakarta Siap Transformasi Transportasi Publik dengan 10.000 Bus Listrik pada 2029
Kebijakan baru berlaku untuk semua jalur penerimaan mahasiswa, termasuk SNBP 2026, SNBT 2026, dan jalur mandiri PTN maupun PTS. Langkah ini ditujukan agar bantuan pendidikan tinggi lebih tepat sasaran sesuai kondisi ekonomi riil setiap daerah.
Program KIP Kuliah tetap menjadi instrumen utama untuk menjamin akses pendidikan tinggi bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Penerima mendapatkan biaya kuliah penuh hingga lulus, serta bantuan biaya hidup bulanan yang disesuaikan dengan klaster wilayah dan karakteristik perguruan tinggi.
Seiring penyesuaian basis data kesejahteraan nasional dan pengupahan daerah, persyaratan ekonomi dalam seleksi KIP Kuliah 2026 semakin diperketat. Calon pendaftar disarankan memerhatikan ketentuan terbaru agar proses pendaftaran dan verifikasi berjalan lancar.
Batas Pendapatan KIP Kuliah 2026 Berbasis UMP
Sebelumnya, calon mahasiswa yang belum menerima bantuan sosial dapat mendaftar KIP Kuliah dengan batas pendapatan gabungan orang tua maksimal Rp 4 juta per bulan. Ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi di KIP Kuliah 2026.
Mulai 2026, pendapatan gabungan orang tua atau wali harus berada di bawah UMP sesuai domisili calon mahasiswa. Sebagai contoh, UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan Rp 2.317.601, sehingga pendaftar hanya bisa mendaftar jika pendapatan gabungan orang tua di bawah angka tersebut.
Pendekatan berbasis UMP berlaku di seluruh provinsi, dan calon mahasiswa wajib mengecek besaran UMP wilayah asalnya. Sistem ini dianggap lebih mencerminkan realitas biaya hidup antarwilayah dan meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan pendidikan tinggi.
Daftar UMP 2026 Jadi Patokan Seleksi
Daftar UMP 2026 menjadi acuan penting dalam seleksi KIP Kuliah. Di Pulau Jawa dan Bali, UMP tertinggi tercatat di Jakarta sebesar Rp 5.729.876, sementara terendah berada di Jawa Barat.
Di luar Jawa, besaran UMP juga beragam, misalnya UMP Bengkulu Rp 2.827.250 dan Papua Pegunungan Rp 4.508.714. Dengan batas pendapatan berbasis wilayah, calon pendaftar tidak lagi menggunakan nominal nasional dan wajib mengunggah dokumen pendukung, termasuk slip gaji dan SKTM.
Perguruan tinggi akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen secara ketat. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, status penerima KIP Kuliah dapat dibatalkan, sehingga ketelitian pendaftar menjadi sangat penting.
Kriteria Kesejahteraan Diperluas hingga Desil 4
Seleksi KIP Kuliah 2026 juga mengacu pada tingkat kesejahteraan keluarga dari data terpadu sosial dan ekonomi nasional (DTSEN). Periode sebelumnya hanya mencakup desil 1 sampai 3, kini diperluas hingga desil 4, yaitu keluarga rentan miskin.
Kategori desil prioritas meliputi: desil 1 sangat miskin, desil 2 miskin, desil 3 hampir miskin, dan desil 4 rentan miskin. Perluasan ini memberi peluang lebih besar bagi keluarga rentan untuk mengakses pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah.
Kebijakan ini menegaskan bahwa bantuan pendidikan tinggi tidak hanya berbasis penghasilan, tetapi juga mempertimbangkan kesejahteraan keseluruhan keluarga. Dengan demikian, penerima KIP Kuliah 2026 diharapkan lebih tepat sasaran dan inklusif.
Persyaratan Lengkap Pendaftaran KIP Kuliah 2026
Persyaratan berlaku untuk jalur SNBP, SNBT, dan mandiri PTN maupun PTS. Pendaftar merupakan siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya, sehingga lulusan 2024 dan 2025 tetap memenuhi syarat.
Calon mahasiswa wajib memiliki NIK, NISN, dan NPSN yang valid. Pendaftar juga harus menunjukkan potensi akademik baik serta berasal dari keluarga kurang mampu, dibuktikan melalui dokumen resmi seperti KIP, Kartu Keluarga Sejahtera, atau tercatat dalam DTSEN.
Pendaftar wajib diterima di PTN/PTS dengan program studi akreditasi A/unggul atau B/baik, dan memungkinkan program studi C/baik dengan pertimbangan tertentu. Keterbatasan ekonomi dibuktikan melalui kepemilikan KIP, terdaftar di DTSEN hingga desil 4, berasal dari panti sosial, atau pendapatan gabungan orang tua di bawah UMP domisili asal.
Perguruan tinggi memiliki wewenang memverifikasi dan memvalidasi data. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran ketentuan akademik, status penerima KIP Kuliah dapat dibatalkan.
Dengan pembaruan kriteria ekonomi dan basis data kesejahteraan, KIP Kuliah 2026 diarahkan menjadi program bantuan pendidikan tinggi yang adaptif, akuntabel, dan tepat sasaran. Hal ini memastikan akses pendidikan tinggi tetap terbuka bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Program ini menekankan keadilan sosial dan kesetaraan pendidikan, sehingga setiap siswa yang berpotensi tetap memiliki kesempatan meraih pendidikan tinggi. Dengan mekanisme baru berbasis UMP, KIP Kuliah 2026 menjadi lebih responsif terhadap kondisi ekonomi nyata di masing-masing daerah.
Pemerintah berharap penyesuaian ini akan meningkatkan efektivitas program dan mengurangi ketimpangan akses pendidikan tinggi. Dengan memahami panduan terbaru, calon mahasiswa dapat menyiapkan dokumen dan pendaftaran dengan tepat, sehingga peluang mendapatkan KIP Kuliah lebih maksimal.
Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Pemerintah Siapkan Work From Anywhere untuk Dorong Konsumsi dan Ekonomi Lebaran 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Pencairan KJP Plus Tahap II 2026 Dimulai, Ratusan Ribu Siswa Dapat Dana
- Jumat, 06 Februari 2026
Cara Praktis Cek Status Penerima PKH 2026 Melalui HP Tanpa Harus Datang Langsung
- Jumat, 06 Februari 2026
Terpopuler
1.
2.
3.
Bocoran Spesifikasi iPhone 17e Terungkap, Chip A19 dan MagSafe Hadir
- 06 Februari 2026











