OJK Menyesuaikan Pengaturan Bunga Tetap untuk Pinjaman Konsumtif Berdasarkan Tenor
- Rabu, 22 Januari 2025
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian dalam pengaturan bunga tetap untuk pinjaman konsumtif berdasarkan tenor. Dalam upaya memberikan solusi yang lebih sesuai untuk kebutuhan industri dan masyarakat, OJK menetapkan bunga tetap sebesar 0,3% untuk pinjaman dengan tenor di bawah enam bulan, sementara bunga 0,2% tetap berlaku untuk tenor di atas enam bulan.
Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Ahmad Nasrullah, dalam Media Briefing pada Selasa, 21 Januari 2025. Ahmad menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pengamatan dan diskusi mendalam dengan para pelaku industri.
"Kalau dipaksakan 0,2% untuk tenor pendek, mereka enggak bisa meng-cover biaya-biaya lain yang ada di pembiayaan ini," ungkap Ahmad. Ia menekankan kesulitan yang dihadapi industri untuk menutupi biaya tambahan yang muncul dalam pembiayaan jangka pendek jika suku bunga tetap rendah, Rabu, 22 Januari 2025.
Biaya tambahan seperti administrasi dan pengecekan penutup jaminan menjadi perhatian khusus dalam penetapan bunga tersebut. Ahmad menyatakan bahwa penerapan bunga 0,2% pada tenor pendek tidak akan mencukupi dalam menutupi biaya dalam Indikator Kesehatan Usaha (IKU), yang dapat mendorong masyarakat beralih ke layanan pembiayaan ilegal. "Kami mempertimbangkan kebutuhan masyarakat akan pinjaman yang cepat dan terjangkau, terutama untuk sektor-sektor produktif," tambahnya.
Selain itu, Ahmad mengungkapkan bahwa mempertahankan suku bunga 0,2% untuk tenor pendek dapat mempengaruhi pendanaan dari lender. "Karena sumber pendanaannya kan dari lender. Kalau suku bunganya enggak masuk untuk yang tenor pendek ini, itu dikhawatirkan terjadi penurunan nanti ya, pembiayaan kepada sektor-sektor ini, dan takutnya mereka lari," jelasnya.
Sementara untuk tenor di atas enam bulan, Ahmad menyebut bunga tetap 0,2% diberlakukan dengan perhitungan matang. OJK juga menyoroti pentingnya mitigasi risiko baik dari sisi borrower maupun lender. Ahmad menegaskan perlunya selektivitas dalam memilih borrower, "Dengan adanya ketentuan ini, harapan kami mereka bisa memitigasi risikonya sesuai dengan appetite mereka, jadi enggak diserap semuanya," ujarnya.
Ke depan, aturan ini akan diperketat dalam peraturan OJK terbaru yang mengharuskan penggunaan credit scoring untuk menyaring calon peminjam. "Di POJK yang baru kami terbitkan, kami wajibkan mereka membuat credit scoring dan segala macam untuk menyaring borrower supaya risiko dari sisi lender yang dipasifikasi oleh platform ini bisa termitigasi," jelas Ahmad.
Sebagai langkah lanjut, OJK telah merilis Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 (POJK 29/2024) terkait Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa aturan ini dibuat sebagai respons terhadap perkembangan teknologi informasi yang membuka peluang efisiensi di sektor jasa keuangan. "Regulasi ini hadir sebagai tanggapan atas pesatnya perkembangan teknologi informasi yang membuka peluang efisiensi dalam berbagai proses bisnis di sektor jasa keuangan," kata Ismail dalam keterangan resmi, Rabu, 22 Januari 2025.
PKA menawarkan solusi inovatif dalam penilaian kelayakan kredit konsumen dengan memanfaatkan data alternatif seperti data telekomunikasi, utilitas, dan perdagangan elektronik (e-commerce). Keberadaan PKA diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta masyarakat unbanked atau underbanked. "Kehadiran PKA ini membawa warna baru bagi sektor jasa keuangan, khususnya dalam layanan pemberian kredit. Penyelenggaraan PKA mampu mengatasi tantangan penilaian kelayakan kredit, terutama bagi individu atau kelompok yang tidak memiliki riwayat kredit atau memiliki riwayat yang terbatas," pungkas Ismail.
Dengan berbagai perkembangan ini, OJK berkomitmen untuk terus melindungi konsumen dan menjaga keseimbangan antara inovasi layanan keuangan dan risiko yang mungkin timbul. Peraturan baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri pembiayaan.
Baca JugaKeluhan Pedagang Pasar Wiradesa Terkait Kenaikan Harga Sembako Menjelang Bulan Ramadan
Tri Kismayanti
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Revolusi Layanan BPJS Kesehatan Melalui Empat Inovasi Canggih Berbasis Kecerdasan Buatan
- Rabu, 04 Februari 2026
10 Tempat Makan 24 Jam di Bandung yang Wajib Dikunjungi Para Pecinta Kuliner Malam
- Rabu, 04 Februari 2026
12 Ide Kegiatan Sosial di Bulan Ramadhan yang Bisa Dilakukan Semua Orang
- Rabu, 04 Februari 2026
Berita Lainnya
DPRD Kota Banjarmasin Bahas Rencana Pengurangan Penerima Iuran BPJS Kesehatan 2026
- Rabu, 04 Februari 2026
Revolusi Layanan BPJS Kesehatan Melalui Empat Inovasi Canggih Berbasis Kecerdasan Buatan
- Rabu, 04 Februari 2026
Peran Praja IPDN dan ASN Kemendagri dalam Pemulihan Aceh Tamiang Pasca Banjir Bandang
- Rabu, 04 Februari 2026
Terpopuler
1.
2.
Panduan Lengkap Cara Bayar iCloud dengan Mudah dan Cepat
- 04 Februari 2026
3.
Cara Membuat Akun Telegram dengan Mudah plus Cara Login
- 04 Februari 2026












