Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.
“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.
Herman
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Riil
Analisis Pergerakan Harga Minyak Dunia Yang Kembali Turun Setelah Sempat Menguat
- Kamis, 05 Februari 2026
Riil
PLN Pastikan Tarif Listrik Triwulan I Februari 2026 Tidak Naik Demi UMKM dan Rumah Tangga
- Kamis, 05 Februari 2026
Berita Lainnya
Nasional
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Ringan dan Petir Menghantui Sejumlah Wilayah Indonesia
- Kamis, 05 Februari 2026
Nasional
Update Bansos PKH dan BPNT: Saldo Masuk, Warga Diminta Cek Sekarang
- Kamis, 05 Februari 2026
Nasional
Perpanjangan Aktivasi Rekening PIP 2025 Hingga 28 Februari 2026, Siswa Wajib Cek Sekarang
- Kamis, 05 Februari 2026
Nasional
Cara Lengkap Persiapkan Dokumen KIP Kuliah 2026 Agar Cepat Lolos SNBP
- Kamis, 05 Februari 2026
Nasional
Penjualan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Capai 435 Ribu, H-3 dan H-2 Paling Favorit
- Kamis, 05 Februari 2026













