Senin, 30 Maret 2026

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.

“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.

Herman

Herman

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Presiden Prabowo Subianto Teken Investasi dan Perkuat Kolaborasi Teknologi Digital Bersama Jepang

Presiden Prabowo Subianto Teken Investasi dan Perkuat Kolaborasi Teknologi Digital Bersama Jepang

Rekomendasi Saham Sektor Otomotif 2026 dengan Potensi Pertumbuhan Tinggi dan Strategi Adaptasi

Rekomendasi Saham Sektor Otomotif 2026 dengan Potensi Pertumbuhan Tinggi dan Strategi Adaptasi

Wuling Hongguang Mini EV Generasi Ke-5: Mobil Listrik Mungil Harga Terjangkau dengan Fitur Lengkap

Wuling Hongguang Mini EV Generasi Ke-5: Mobil Listrik Mungil Harga Terjangkau dengan Fitur Lengkap

Percepatan Bansos Maret 2026: Cara Cek PKH dan BPNT Online Cepat, Mudah, dan Aman untuk Semua Keluarga

Percepatan Bansos Maret 2026: Cara Cek PKH dan BPNT Online Cepat, Mudah, dan Aman untuk Semua Keluarga

Program Indonesia Pintar 2026: Cara Cek Penerima PIP Tahap 1 Online Cepat dan Mudah Terpercaya

Program Indonesia Pintar 2026: Cara Cek Penerima PIP Tahap 1 Online Cepat dan Mudah Terpercaya