Minggu, 07 September 2025

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.

“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.

Herman

Herman

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

12 Contoh Bisnis Jasa yang Menghasilkan Keuntungan Tinggi

12 Contoh Bisnis Jasa yang Menghasilkan Keuntungan Tinggi

Macam-Macam Dokter Spesialis yang Perlu Anda Ketahui

Macam-Macam Dokter Spesialis yang Perlu Anda Ketahui

10 Tempat Bika Ambon Bandung Lezat dan Favorit

10 Tempat Bika Ambon Bandung Lezat dan Favorit

Financial Advisor Adalah: Pengertian dan Tugasnya

Financial Advisor Adalah: Pengertian dan Tugasnya

DANA, E Wallet Terpercaya dengan Keamanan Berlapis Tinggi

DANA, E Wallet Terpercaya dengan Keamanan Berlapis Tinggi