Sabtu, 06 September 2025

PT KAI Divre IV Tanjungkarang Himbau Masyarakat Hindari Membuka Kembali Perlintasan Liar yang Ditutup

PT KAI Divre IV Tanjungkarang Himbau Masyarakat Hindari Membuka Kembali Perlintasan Liar yang Ditutup
PT KAI Divre IV Tanjungkarang Himbau Masyarakat Hindari Membuka Kembali Perlintasan Liar yang Ditutup

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menegaskan pentingnya keselamatan dengan mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan sebidang liar yang telah ditutup. Tindakan membuka atau membuat perlintasan tersebut berisiko tinggi dan berbahaya bagi keselamatan.

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyampaikan, "Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar yang sudah ditutup agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan." Imbauan ini muncul setelah PT KAI melaporkan sejumlah insiden kecelakaan di perlintasan sebidang yang tak berijin.

Sepanjang Januari hingga November 2024, tercatat 28 kecelakaan di perlintasan sebidang, mengakibatkan 5 korban meninggal, 18 luka berat, dan 2 luka ringan. Selain itu, terjadi 17 kasus kecelakaan di jalur KA yang menyebabkan 13 orang meninggal dan 4 luka berat.

PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah menutup 21 perlintasan liar dari total 228 perlintasan di wilayah tersebut. Zaki menegaskan, “Penutupan perlintasan liar merupakan upaya kami untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang."

Data menunjukkan dari 228 perlintasan di wilayah PT KAI Divre IV Tanjungkarang, 139 merupakan perlintasan liar, sedangkan 31 titik perlintasan tidak dijaga. PT KAI terus melakukan kampanye keselamatan, mengedukasi masyarakat pentingnya mematuhi aturan keselamatan berlalu lintas untuk melindungi perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

PT KAI Divre IV berkomitmen untuk melanjutkan edukasi dan penutupan perlintasan liar sesuai amanat Undang-undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94, yang menyatakan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin harus ditutup oleh pemerintah atau pemerintah daerah. “Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan,” tambah Zaki.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

PTPP Percepat Pembangunan Pusat Onkologi Modern di Medan

PTPP Percepat Pembangunan Pusat Onkologi Modern di Medan

Jadwal Kapal Pelni Kumai-Surabaya September 2025 dan Tarif

Jadwal Kapal Pelni Kumai-Surabaya September 2025 dan Tarif

Promo Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen Meriahkan HUT ke 80 KAI

Promo Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen Meriahkan HUT ke 80 KAI

KAI Daop 2 Bandung Sediakan 102 Ribu Kursi Kereta Api

KAI Daop 2 Bandung Sediakan 102 Ribu Kursi Kereta Api

Garuda Indonesia Masuk Daftar Maskapai Tepat Waktu Asia Tenggara

Garuda Indonesia Masuk Daftar Maskapai Tepat Waktu Asia Tenggara