Alhamdulillah.. Presiden Prabowo Pastikan Ojek Online hingga Kurir Paket Dikasih THR
- Senin, 10 Maret 2025
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan penting yang menyentuh hati jutaan pekerja di sektor transportasi dan logistik berbasis aplikasi, seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir paket. Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Negara, Senin (10/3/2025), Presiden Prabowo memastikan bahwa pemerintah menaruh perhatian khusus kepada mereka dengan mengimbau perusahaan layanan aplikasi untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, kontribusi para pengemudi dan kurir online telah menjadi elemen penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. "Tahun ini pemerintah memberikan apresiasi lebih dengan menghimbau pemberian bonus Hari Raya Idul Fitri bagi para pegawai sektor ini," ungkap Presiden Prabowo.
Pemberian THR Sejalan dengan Keaktifan Kerja
Kebijakan ini menekankan penghargaan berdasarkan aspek keaktifan kerja dari setiap pengemudi dan kurir online. "Untuk besaran dan mekanisme bonus hari raya ini, akan dirundingkan dan ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," jelas Prabowo. Saat ini, tercatat ada sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online yang bekerja secara aktif, sedangkan 1-1,5 juta lainnya adalah pekerja paruh waktu.
Manfaat Nyata bagi Pengemudi dan Kurir Online
Lebih lanjut, pengumuman ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi para pengemudi dan kurir online sehingga mereka dapat menikmati libur dan kegiatan mudik Idul Fitri dengan kondisi yang lebih baik. "Semoga dengan kebijakan ini, pengemudi dan kurir online bisa merayakan Idul Fitri dalam keadaan yang lebih baik," tutur Presiden.
Tantangan Hukum dan Keberadaan Ojek Online
Di sisi lain, isu mengenai pengakuan hukum bagi ojek online sebagai transportasi umum terus menjadi perdebatan. Azas Tigor Nainggolan, Analis Kebijakan Transportasi, menyatakan bahwa pengakuan hukum untuk ojek online dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009, masih kurang. Hal ini menjadi alasan utama aplikator tidak menganggap driver sebagai pekerja resmi, tetapi sebagai mitra, yang menyebabkan perdebatan terkait hak-hak termasuk THR.
Menurut Azas, tanpa adanya regulasi yang jelas, posisi pengemudi dalam hubungan kerja dengan aplikator menjadi sangat lemah, menghadapi pemotongan komisi hingga 25%, dan kebijakan putus mitra yang sering tidak adil. "Perlu ada langkah hukum lebih lanjut untuk menjamin kesetaraan hak-hak pengemudi ojol," tambah Azas.
Harapan Keberlanjutan Kebijakan
Pemerintah berharap bahwa imbauan pemberian THR dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor transportasi dan logistik berbasis aplikasi. "Kami berharap keputusan ini menjadi inspirasi dan awal untuk perubahan positif bagi seluruh pekerja di industri ini," tutup Presiden Prabowo.
Dengan kebijakan ini, pengemudi ojek online dan kurir paket dapat merasakan dampak positif dari pengakuan dan penghargaan atas jasa yang mereka berikan, khususnya dalam momen penting seperti Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menginspirasi peningkatan regulasi dan kesejahteraan pekerja sektor ini di masa mendatang.
Nurdiansyah
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Harga BBM Pertamina Oktober 2025: Kenaikan Terjadi di Pertadex dan Dexlite
- Jumat, 24 Oktober 2025
Panduan Lengkap Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat Penerima 2025
- Jumat, 24 Oktober 2025
Promo Payday DAMRI Oktober 2025, Diskon Tiket AKAP Hingga 20 Persen
- Jumat, 24 Oktober 2025
Tarif Listrik Subsidi Oktober–November 2025 Tak Naik, Pemerintah Pastikan Tetap Stabil
- Jumat, 24 Oktober 2025
Berita Lainnya
Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Gibran Sebut Kado Istimewa
- Jumat, 24 Oktober 2025
Harga Sembako Hari Ini: Beras Rp15.000, Cabai Rp23.000, Ayam Rp35.000 per Kg
- Jumat, 24 Oktober 2025
Terpopuler
1.
Kelebihan Bank Jago Syariah dan Fitur-fitur Unggulannya
- 25 Oktober 2025
2.
Cara Mendapatkan Kartu ATM Bank Jago, Praktis tanpa Ribet
- 25 Oktober 2025
3.
4.
Cara Bayar Kredivo Lewat DANA: Gampang, Cepat, dan Praktis!
- 24 Oktober 2025











