Minggu, 26 Oktober 2025

Alhamdulillah.. Presiden Prabowo Pastikan Ojek Online hingga Kurir Paket Dikasih THR

Alhamdulillah.. Presiden Prabowo Pastikan Ojek Online hingga Kurir Paket Dikasih THR
Presiden Prabowo Pastikan Ojek Online hingga Kurir Paket Dikasih THR

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan penting yang menyentuh hati jutaan pekerja di sektor transportasi dan logistik berbasis aplikasi, seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir paket. Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Negara, Senin (10/3/2025), Presiden Prabowo memastikan bahwa pemerintah menaruh perhatian khusus kepada mereka dengan mengimbau perusahaan layanan aplikasi untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja tersebut.

Dalam beberapa tahun terakhir, kontribusi para pengemudi dan kurir online telah menjadi elemen penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. "Tahun ini pemerintah memberikan apresiasi lebih dengan menghimbau pemberian bonus Hari Raya Idul Fitri bagi para pegawai sektor ini," ungkap Presiden Prabowo.

Pemberian THR Sejalan dengan Keaktifan Kerja

Kebijakan ini menekankan penghargaan berdasarkan aspek keaktifan kerja dari setiap pengemudi dan kurir online. "Untuk besaran dan mekanisme bonus hari raya ini, akan dirundingkan dan ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," jelas Prabowo. Saat ini, tercatat ada sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online yang bekerja secara aktif, sedangkan 1-1,5 juta lainnya adalah pekerja paruh waktu.

Manfaat Nyata bagi Pengemudi dan Kurir Online

Lebih lanjut, pengumuman ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi para pengemudi dan kurir online sehingga mereka dapat menikmati libur dan kegiatan mudik Idul Fitri dengan kondisi yang lebih baik. "Semoga dengan kebijakan ini, pengemudi dan kurir online bisa merayakan Idul Fitri dalam keadaan yang lebih baik," tutur Presiden.

Tantangan Hukum dan Keberadaan Ojek Online

Di sisi lain, isu mengenai pengakuan hukum bagi ojek online sebagai transportasi umum terus menjadi perdebatan. Azas Tigor Nainggolan, Analis Kebijakan Transportasi, menyatakan bahwa pengakuan hukum untuk ojek online dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009, masih kurang. Hal ini menjadi alasan utama aplikator tidak menganggap driver sebagai pekerja resmi, tetapi sebagai mitra, yang menyebabkan perdebatan terkait hak-hak termasuk THR.

Menurut Azas, tanpa adanya regulasi yang jelas, posisi pengemudi dalam hubungan kerja dengan aplikator menjadi sangat lemah, menghadapi pemotongan komisi hingga 25%, dan kebijakan putus mitra yang sering tidak adil. "Perlu ada langkah hukum lebih lanjut untuk menjamin kesetaraan hak-hak pengemudi ojol," tambah Azas.

Harapan Keberlanjutan Kebijakan

Pemerintah berharap bahwa imbauan pemberian THR dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor transportasi dan logistik berbasis aplikasi. "Kami berharap keputusan ini menjadi inspirasi dan awal untuk perubahan positif bagi seluruh pekerja di industri ini," tutup Presiden Prabowo.

Dengan kebijakan ini, pengemudi ojek online dan kurir paket dapat merasakan dampak positif dari pengakuan dan penghargaan atas jasa yang mereka berikan, khususnya dalam momen penting seperti Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menginspirasi peningkatan regulasi dan kesejahteraan pekerja sektor ini di masa mendatang.

Nurdiansyah

Nurdiansyah

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Gibran Sebut Kado Istimewa

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Gibran Sebut Kado Istimewa

Pemerintah Percepat 236 Proyek Strategis Nasional Demi Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Pemerintah Percepat 236 Proyek Strategis Nasional Demi Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Kemensos dan LPSK Satukan Langkah Besar Perkuat Perlindungan Sosial untuk 12 Kelompok Rentan

Kemensos dan LPSK Satukan Langkah Besar Perkuat Perlindungan Sosial untuk 12 Kelompok Rentan

Harga Sembako Hari Ini: Beras Rp15.000, Cabai Rp23.000, Ayam Rp35.000 per Kg

Harga Sembako Hari Ini: Beras Rp15.000, Cabai Rp23.000, Ayam Rp35.000 per Kg

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Bansos 2025, Masyarakat Diminta Aktif Pastikan Status Penerima

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Bansos 2025, Masyarakat Diminta Aktif Pastikan Status Penerima