
JAKARTA - Melakukan pengecekan kesehatan secara rutin kini semakin mudah bagi peserta BPJS Kesehatan. Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta dapat melakukan skrining riwayat kesehatan secara digital tanpa perlu antre di fasilitas kesehatan. Langkah ini bukan hanya mempermudah akses layanan, tetapi juga membantu mendeteksi risiko penyakit sejak dini.
Skrining kesehatan merupakan salah satu upaya pencegahan yang penting. Dengan mengetahui kondisi tubuh secara cepat, peserta bisa mendapatkan penanganan lebih tepat dan cepat, sehingga risiko komplikasi atau penyakit serius dapat diminimalkan.
Mulai 1 September 2025, peserta BPJS Kesehatan yang menggunakan fasilitas kesehatan tingkat pertama berupa klinik pratama, dokter praktik perorangan, atau dokter gigi perorangan wajib melakukan skrining riwayat kesehatan sebelum memperoleh layanan. Sementara bagi peserta yang memilih puskesmas, kewajiban ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2025.
Baca JugaWaskita Karya Percepat Progres LRT Jakarta Fase 1B Capai 67 persen
Namun, bagi peserta yang belum atau jarang mengakses layanan kesehatan, skrining tetap bisa dilakukan kapan saja melalui aplikasi, sehingga fleksibilitas tetap terjaga.
Cara Mudah Melakukan Skrining di Aplikasi Mobile JKN
Proses skrining melalui aplikasi Mobile JKN tergolong cepat dan praktis. Berikut langkah-langkahnya:
No | Langkah-langkah Skrining |
---|---|
1 | Buka aplikasi Mobile JKN (pastikan versi terbaru) |
2 | Login menggunakan akun peserta BPJS Kesehatan |
3 | Pilih menu “Skrining Riwayat Kesehatan” |
4 | Jawab pertanyaan sesuai kondisi tubuh |
5 | Simpan hasil skrining. Data dijaga kerahasiaannya |
Skrining ini cukup dilakukan satu kali dalam setahun. Informasi yang diberikan akan digunakan oleh tenaga kesehatan untuk menyesuaikan pelayanan, mempercepat proses pemeriksaan, serta membantu diagnosis lebih tepat.
Dengan cara ini, peserta dapat mempersiapkan diri sebelum datang ke fasilitas kesehatan, sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan dan kualitas konsultasi medis.
Skrining, Bentuk Kepedulian Diri dan Keluarga
Skrining riwayat kesehatan bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk perhatian terhadap diri sendiri dan keluarga. Data yang lengkap memudahkan tenaga kesehatan memberikan rekomendasi pengobatan atau tindakan pencegahan yang sesuai.
Bagi peserta yang rutin melakukan skrining, pelayanan kesehatan menjadi lebih cepat karena tenaga medis sudah memiliki informasi dasar kondisi tubuh peserta. Hal ini sangat penting bagi pasien dengan riwayat penyakit tertentu atau mereka yang memiliki risiko tinggi terkena penyakit kronis.
Selain skrining, peserta BPJS Kesehatan juga mendapat manfaat layanan lain, seperti jaminan persalinan gratis bagi ibu hamil yang memenuhi persyaratan tertentu.
Jaminan Persalinan BPJS Kesehatan
Program ini mencakup pembiayaan seluruh pelayanan persalinan, mulai dari pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas, KB pascapersalinan, hingga pelayanan bayi baru lahir. Agar bisa memanfaatkan layanan ini, ibu hamil perlu memenuhi syarat berikut:
No | Syarat Persalinan BPJS |
---|---|
1 | Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan |
2 | Mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau praktik dokter/bidan |
3 | Menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP |
4 | Persalinan dilakukan di FKTP sesuai ketentuan |
Jika ibu hamil mengalami kehamilan berisiko tinggi atau terdapat gangguan selama persalinan, maka akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) untuk penanganan lebih intensif. Biaya persalinan, termasuk obat dan akomodasi rawat inap, akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.
Manfaat Skrining dan Pelayanan Terintegrasi
Kewajiban skrining sebelum mengakses layanan kesehatan tingkat pertama memungkinkan:
Deteksi dini penyakit kronis atau risiko kesehatan.
Penyediaan layanan lebih cepat dan tepat sasaran.
Pemantauan kesehatan secara digital, yang dapat diakses kapan saja.
Selain itu, integrasi skrining dengan layanan lain seperti jaminan persalinan dan pelayanan anak menjadikan BPJS Kesehatan sebagai sistem pelayanan kesehatan terkoordinasi. Peserta tidak hanya memperoleh layanan saat sakit, tetapi juga upaya pencegahan dan perlindungan kesehatan jangka panjang.
Dengan memanfaatkan aplikasi Mobile JKN, peserta dapat:
Mengurangi waktu antre di fasilitas kesehatan.
Mendapatkan rekomendasi medis berdasarkan kondisi riwayat kesehatan.
Menyediakan data kesehatan yang akurat untuk petugas medis.
Skrining kesehatan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Dengan kewajiban skrining bagi peserta yang mengakses FKTP, layanan menjadi lebih cepat, diagnosis lebih tepat, dan peserta lebih terproteksi dari risiko penyakit.
Bagi ibu hamil, layanan BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan akses pemeriksaan rutin, tetapi juga jaminan persalinan gratis, termasuk pengelolaan kondisi berisiko tinggi di fasilitas rujukan.
Dengan demikian, skrining kesehatan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi investasi kesehatan diri dan keluarga. Pemanfaatan teknologi digital memastikan peserta dapat melakukan pemeriksaan awal dengan mudah, cepat, dan aman, mendukung tercapainya tujuan kesehatan nasional yang lebih baik.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
KAI Catat Peningkatan Penumpang Divre III Palembang Libur Panjang
- Senin, 08 September 2025
Terpopuler
1.
KAI Catat Peningkatan Penumpang Divre III Palembang Libur Panjang
- 08 September 2025
2.
Cara Praktis Batalkan Tiket Kereta Api Melalui KAI Access
- 08 September 2025
3.
PTPP Pacu Pembangunan Jalan Tol IKN dengan Inovasi Modern
- 08 September 2025
4.
Wijaya Karya Berupaya Kembali Perdagangan Saham di BEI
- 08 September 2025
5.
Jasa Marga Catat Lonjakan Arus Balik Libur Panjang 2025
- 08 September 2025