DPR Rampungkan Revisi UU Migas, Dorong Investasi Energi Nasional Lebih Cepat
- Rabu, 15 Oktober 2025

JAKARTA - DPR telah merampungkan naskah akademik Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) untuk memperkuat sektor energi nasional. Salah satu poin utama revisi ini adalah pembentukan badan pengelola baru yang menggantikan peran SKK Migas.
Langkah ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-X/2012 yang memerintahkan adanya badan usaha khusus. Dengan badan pengelola baru, pemerintah berharap sektor migas bisa dikelola lebih profesional dan transparan.
Revisi UU Migas juga dimaksudkan untuk memberikan payung hukum bagi akselerasi industri migas di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan investasi di sektor energi.
Baca JugaMandiri Bakti Kesehatan Sasar 7.000 Penerima Manfaat di 12 Wilayah Indonesia
Tujuan Revisi UU Migas dan Penguatan Ketahanan Energi
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan revisi UU Migas dibutuhkan untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Revisi ini juga ditujukan agar sektor migas tetap menjadi pilar ekonomi sekaligus mendukung adaptasi terhadap era transisi energi.
“Revisi UU Migas diharapkan dapat menghadirkan aturan yang lebih adaptif, mendorong investasi baru sekaligus memperkuat pengelolaan migas agar mampu menopang ekonomi nasional,” ujar Putri pada Sabtu, 11 Oktober 2025. DPR berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan agar sektor migas memberikan kontribusi optimal bagi negara.
Selain itu, revisi UU Migas diharapkan memperbaiki iklim investasi. Investor akan mendapatkan kepastian regulasi yang lebih jelas dan ramah bagi pengembangan proyek-proyek baru.
Dengan aturan yang lebih kuat, pemerintah menargetkan peningkatan realisasi proyek strategis nasional di sektor hulu migas. Tujuannya adalah menjaga pasokan energi dalam negeri sekaligus mendorong kemandirian industri.
Insentif dan Terobosan untuk Menarik Investasi
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia, mengatakan pemerintah tengah menyiapkan serangkaian terobosan bagi investor. Hal ini dilakukan untuk menjawab kekhawatiran mengenai kepastian regulasi yang selama ini dianggap masih lemah.
"Pemerintah menawarkan insentif fiskal yang lebih kompetitif, termasuk peningkatan split bagi hasil untuk kontraktor di wilayah frontier," ujar Dwi. Insentif ini diharapkan bisa mendorong masuknya investor baru ke sektor migas.
Kementerian ESDM menekankan bahwa regulasi baru harus menyeimbangkan kedaulatan negara dan kebutuhan dunia usaha. Prinsipnya adalah memberikan kepastian, jaminan keberlanjutan investasi, dan tetap menjaga kontrol negara atas sumber daya migas.
Peningkatan kepastian hukum ini juga menjadi kunci dalam menarik modal asing. Investor akan lebih percaya diri menanamkan dana jika aturan jelas dan prosedur pengelolaan transparan.
Peran TKDN dalam Penguatan Industri Migas Nasional
Selain insentif fiskal, pemerintah memperkuat pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu migas. Sampai pertengahan 2025, SKK Migas mencatat realisasi TKDN pada proyek strategis nasional mencapai 58 persen, melampaui target 18 persen.
Sementara pada proyek non-PSN, TKDN mencapai 59 persen, lebih tinggi dibanding target 57 persen. Peningkatan TKDN menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberdayakan industri lokal sekaligus menekan ketergantungan impor.
Penguatan TKDN diharapkan meningkatkan kapasitas dan teknologi dalam negeri. Hal ini membuat sektor migas lebih mandiri sekaligus menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal.
Selain itu, penguatan TKDN juga berkontribusi pada efisiensi biaya proyek. Penggunaan komponen lokal bisa mengurangi ketergantungan terhadap impor, sehingga investasi menjadi lebih optimal dan berkelanjutan.
Langkah Strategis DPR dan Pemerintah ke Depan
DPR dan pemerintah terus berkoordinasi dalam membahas RUU Migas yang menjadi inisiatif legislasi DPR. Kolaborasi ini penting agar regulasi baru berjalan efektif dan selaras dengan kebutuhan industri.
Pembentukan badan pengelola baru diharapkan memperkuat tata kelola sektor migas. Badan ini nantinya akan memiliki kewenangan lebih besar dalam mengelola kegiatan hulu minyak dan gas.
Selain itu, revisi UU Migas diharapkan mendorong iklim investasi yang lebih kondusif. Investor akan mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan proyek migas di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah-langkah ini juga sejalan dengan strategi pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional. Dengan regulasi yang jelas, industri migas bisa berkontribusi maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi dan kemandirian energi.
DPR berkomitmen untuk mengawal implementasi UU Migas revisi agar semua kebijakan berjalan sesuai target. Sehingga, sektor migas bisa menjadi tulang punggung ekonomi sekaligus sumber daya strategis yang dikelola secara optimal.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Tren Harga Emas Perhiasan Oktober 2025, 24 Karat Tetap Di Atas Rp2 Juta
- Rabu, 15 Oktober 2025
Penurunan Daya Beli Masyarakat Jadi Pemicu Pertumbuhan Kredit Multifinance Lambat
- Rabu, 15 Oktober 2025
BEI Hentikan Sementara Saham MORA dan ASPI Usai Lonjakan Harga Signifikan
- Rabu, 15 Oktober 2025
Berita Lainnya
Pemerintah Perkuat Program MBG dengan Anggaran, SDM, dan Infrastruktur Memadai
- Rabu, 15 Oktober 2025
Pemerintah Siapkan Rumah Subsidi Vertikal 45 Meter untuk Keluarga Menengah
- Rabu, 15 Oktober 2025
Program Magang Nasional Batch Kedua Siap Tingkatkan Kompetensi Fresh Graduate
- Rabu, 15 Oktober 2025
BPJS Kesehatan Masuk Nominasi Nobel Peace Prize, Ini Makna dan Dampaknya
- Rabu, 15 Oktober 2025
Langkah Indonesia di Gaza, Prabowo Tegaskan Pasukan Siap Dikirim Segera
- Rabu, 15 Oktober 2025