Jumat, 19 Desember 2025

Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru Dinilai Strategis Jaga Lalu Lintas dan Logistik Nasional

Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru Dinilai Strategis Jaga Lalu Lintas dan Logistik Nasional
Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru Dinilai Strategis Jaga Lalu Lintas dan Logistik Nasional

JAKARTA - Pemerintah mulai menerapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang bertepatan dengan meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Langkah ini diposisikan sebagai upaya pengendalian lalu lintas agar pergerakan publik tetap aman, tertib, dan terkendali di berbagai ruas jalan utama.

Kebijakan pembatasan tersebut resmi diberlakukan mulai Jumat, 19 Desember 2025, dan akan berlangsung selama total 11 hari dalam beberapa tahap. Penetapan waktu dan pola pembatasan dirancang dengan mempertimbangkan puncak arus liburan serta evaluasi kondisi lalu lintas tahun-tahun sebelumnya.

Skema Waktu Pembatasan Angkutan Barang

Baca Juga

Meningkatkan Nilai Ekonomi Kebun Teh Rakyat Lewat Pelestarian Ekologi

Pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Setelah itu, kebijakan yang sama kembali diterapkan pada 23 Desember hingga 28 Desember 2025 dengan durasi penuh selama 24 jam.

Selanjutnya, pembatasan kembali dilakukan pada periode awal tahun, yakni 2 Januari sampai 4 Januari 2026, yang juga berlaku selama 24 jam. Pola tidak beruntun ini dirancang agar aktivitas distribusi masih dapat menyesuaikan dengan kebutuhan pasar.

Untuk ruas jalan non-tol, pembatasan diberlakukan dengan jam operasional berbeda. Pada 19 Desember hingga 20 Desember 2025, pembatasan berlangsung dari pukul 00.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Kemudian, pada periode 23 Desember sampai 28 Desember 2025, pembatasan di ruas non-tol hanya berlaku mulai pukul 05.00 hingga 22.00. Skema serupa kembali diterapkan pada 2 Januari hingga 4 Januari 2026 dengan jam yang sama.

Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran lalu lintas selama periode Natal dan Tahun Baru yang diperkirakan mengalami lonjakan volume kendaraan cukup signifikan. Pemerintah memproyeksikan peningkatan mobilitas masyarakat akan berdampak langsung pada kepadatan jalan, terutama di jalur utama.

Pertimbangan Pemerintah dalam Kebijakan Pembatasan

Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Rudi Irawan menegaskan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang selama 11 hari telah melalui proses kajian mendalam. Evaluasi terhadap pelaksanaan angkutan Natal dan Tahun Baru pada tahun-tahun sebelumnya menjadi salah satu dasar utama dalam penetapan kebijakan ini.

Menurut Rudi, perpanjangan masa pembatasan dari sebelumnya sembilan hari menjadi 11 hari merupakan langkah antisipatif. Tujuannya adalah memastikan kelancaran, keamanan, dan keselamatan lalu lintas di tengah lonjakan pergerakan kendaraan yang diprediksi cukup tinggi.

Pemerintah menilai bahwa risiko kemacetan parah di ruas jalan tol dan non-tol strategis perlu ditekan sejak awal. Fokus utama kebijakan ini adalah menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat yang melakukan perjalanan liburan.

Selain itu, pembatasan tidak diterapkan secara menyeluruh tanpa pengecualian. Pemerintah tetap memberikan dispensasi bagi angkutan barang yang membawa kebutuhan vital sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama tiga kementerian terkait.

Melalui ketentuan tersebut, angkutan yang membawa hantaran pos dan uang tetap diperbolehkan beroperasi. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kelancaran lalu lintas dan kelangsungan aktivitas ekonomi penting.

Kementerian Perhubungan juga terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Analisis terhadap pergerakan lalu lintas di sejumlah ruas jalan dilakukan secara berkelanjutan selama periode pembatasan berlangsung.

Dampak dan Respons Dunia Usaha

Di sisi lain, kebijakan pembatasan angkutan barang ini mendapat sorotan dari kalangan dunia usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai durasi pembatasan yang mencapai 11 hari berpotensi menimbulkan tantangan tersendiri bagi rantai pasok.

Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto menyampaikan kekhawatiran bahwa pembatasan yang dimulai pada 19 Desember 2025 dapat memengaruhi pasokan barang selama periode Nataru. Menurutnya, hambatan distribusi berisiko meningkatkan biaya logistik.

Anne menjelaskan bahwa kenaikan biaya logistik pada akhirnya dapat berdampak pada harga barang di tingkat konsumen. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah agar tidak menekan daya beli masyarakat.

Ia berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan tersebut, khususnya untuk sektor yang berkaitan dengan kebutuhan domestik dan ekspor. Anne menilai jalur logistik menuju pelabuhan ekspor seharusnya mendapat perlakuan khusus.

Menurutnya, pembatasan angkutan barang idealnya hanya diterapkan pada H-1 atau H+1 puncak arus mudik dan arus balik. Dengan demikian, aktivitas ekspor tidak terganggu secara signifikan.

Anne juga menyoroti bahwa meskipun kendaraan pengangkut bahan pokok dan BBM dikecualikan, kebutuhan masyarakat saat Natal dan Tahun Baru tidak hanya terbatas pada pangan. Ia menyayangkan durasi pembatasan tahun ini lebih panjang dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Industri Manufaktur Apindo Adhi Lukman menyampaikan bahwa sektor industri telah melakukan berbagai langkah antisipasi. Industri makanan, minuman, pakaian, dan produk lainnya telah menyiapkan pasokan untuk menghadapi lonjakan permintaan.

Adhi memastikan bahwa koordinasi antara manufaktur, distributor, dan retailer telah berjalan dengan baik. Menurutnya, arus barang dari pabrik hingga ke ritel relatif terkendali menjelang periode Nataru.

Namun, ia mengingatkan bahwa distribusi dari ritel ke konsumen tetap perlu diawasi. Jika terjadi penimbunan atau hambatan di tahap akhir distribusi, potensi masalah baru bisa muncul.

Ketentuan Angkutan Barang yang Dikecualikan

Selama periode pembatasan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah tetap mengizinkan operasional angkutan barang tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama yang ditetapkan pada 28 November 2025.

Angkutan barang yang dikecualikan wajib dilengkapi surat muatan. Surat tersebut harus memuat informasi jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang.

Surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang dan wajib ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan. Selain itu, pengusaha angkutan dan pemilik barang harus memastikan kendaraan tidak melanggar ketentuan muatan dan dimensi.

Secara umum, pembatasan diberlakukan bagi kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan juga termasuk dalam kategori yang dibatasi.

Barang yang dilarang melintas selama periode pembatasan meliputi hasil galian, hasil tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu. Pembatasan ini berlaku di sejumlah ruas tol dan non-tol yang telah ditetapkan.

Ruas jalan tol yang terkena pembatasan mencakup jalur dari Lampung dan Sumatra Selatan hingga Jawa Timur. Untuk ruas non-tol, pembatasan berlaku di wilayah Sumatra hingga Jawa dan Bali.

Pada jalan tol, pembatasan diberlakukan penuh selama 24 jam. Sementara itu, pada jalan non-tol, pembatasan hanya berlaku selama 16 jam setiap harinya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kapasitas jalan tetap optimal. Pemerintah menilai rasio volume lalu lintas terhadap kapasitas jalan di sejumlah ruas sudah mendekati batas rawan kemacetan.

Dengan penerapan pembatasan angkutan barang secara terukur, pemerintah berharap pergerakan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung lancar. Di sisi lain, dunia usaha diharapkan mampu menyesuaikan strategi distribusi agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pemerintah Perluas Proyek Sampah Jadi Listrik PSEL ke 10 Wilayah Aglomerasi

Pemerintah Perluas Proyek Sampah Jadi Listrik PSEL ke 10 Wilayah Aglomerasi

Listrik Murah dan Energi Bersih: PLTS Atap Jadi Solusi Hemat Biaya Perusahaan

Listrik Murah dan Energi Bersih: PLTS Atap Jadi Solusi Hemat Biaya Perusahaan

Jalan Nasional dan Provinsi di Sumatra Mulai Pulih Pasca Banjir Besar

Jalan Nasional dan Provinsi di Sumatra Mulai Pulih Pasca Banjir Besar

Cadangan Pasir Silika Indonesia Dinilai Kunci Industri Chip Global dan Kemandirian Teknologi Nasional

Cadangan Pasir Silika Indonesia Dinilai Kunci Industri Chip Global dan Kemandirian Teknologi Nasional

Harga BBM Nonsubsidi Naik Awal Desember 2025, Ini Daftar Lengkap Harga Pertamina

Harga BBM Nonsubsidi Naik Awal Desember 2025, Ini Daftar Lengkap Harga Pertamina