Kamis, 02 April 2026

Rincian Tarif Listrik PLN Minggu Ini: Stabil untuk Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri

Rincian Tarif Listrik PLN Minggu Ini: Stabil untuk Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri
Rincian Tarif Listrik PLN Minggu Ini: Stabil untuk Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri

JAKARTA - PLN memastikan tarif listrik untuk periode 19 hingga 25 Januari 2026 tetap stabil. Keputusan ini berlaku untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi sesuai ketetapan pemerintah Triwulan I 2026.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen PLN dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keandalan pasokan listrik. Evaluasi tarif tetap dilakukan setiap tiga bulan, namun awal tahun ini diputuskan tidak ada perubahan.

Tarif Rumah Tangga Subsidi dan Non-Subsidi

Baca Juga

Strategi Pemerintah Pastikan Ketersediaan BBM dan Gas Selama Libur Idul Fitri 2026 Tetap Aman

Untuk rumah tangga dengan daya rendah, pemerintah masih memberikan subsidi agar beban listrik lebih ringan. Golongan R-1/TR 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh, sedangkan R-1/TR 900 VA dipatok Rp605 per kWh.

Sementara rumah tangga biasa dengan daya 900 VA membayar Rp1.352 per kWh. Untuk rumah tangga menengah (1.300-2.200 VA), tarif listrik mencapai Rp1.444,70 per kWh, dan menengah ke atas (3.500 VA ke atas) Rp1.699,53 per kWh.

Tarif Bisnis dan Industri Tetap Stabil

PLN juga mempertahankan tarif bagi sektor bisnis dan industri sesuai klasifikasi tegangan. Bisnis besar (B-2/B-3) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA membayar Rp1.444,70 per kWh, sedangkan di atas 200 kVA turun menjadi Rp1.114,74 per kWh.

Industri skala besar, terutama pabrik dengan daya lebih dari 30.000 kVA (I-4), menikmati tarif lebih rendah Rp996,74 per kWh. Hal ini dilakukan untuk mendukung iklim usaha dan menjaga efisiensi operasional industri.

Dukungan untuk Fasilitas Publik dan Pelayanan Sosial

PLN menetapkan tarif terendah bagi sektor sosial sebagai bentuk dukungan untuk fasilitas nirlaba. Golongan S-1 mulai dari Rp325/kWh untuk daya 450 VA, hingga Rp925/kWh untuk daya di atas 200 kVA.

Penerangan jalan umum dan kantor pemerintahan (P-1 dan P-3) tetap dipatok Rp1.699,53 per kWh. Kebijakan ini menunjukkan perhatian PLN terhadap pelayanan publik sekaligus menjaga keseimbangan anggaran pemerintah.

Dengan keputusan ini, masyarakat dan pelaku usaha bisa mengandalkan pasokan listrik dengan tarif stabil sepanjang minggu. PLN menegaskan bahwa informasi resmi tarif dapat dipantau melalui situs dan kanal resmi perusahaan.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

PLTP Ulumbu di Manggarai: Energi Bersih Mengubah Kehidupan Sosial dan Ekonomi Warga

PLTP Ulumbu di Manggarai: Energi Bersih Mengubah Kehidupan Sosial dan Ekonomi Warga

Strategi Transisi Energi Berkelanjutan di Indonesia Menuju Net Zero Emission 2050

Strategi Transisi Energi Berkelanjutan di Indonesia Menuju Net Zero Emission 2050

5 Rumah Murah di Parung Panjang Bogor Mulai Rp150 Jutaan, Dekat Akses Jakarta

5 Rumah Murah di Parung Panjang Bogor Mulai Rp150 Jutaan, Dekat Akses Jakarta

Koperasi Desa Merah Putih Kini Hadirkan Pos Pengaduan Perempuan dan Anak di Seluruh Indonesia

Koperasi Desa Merah Putih Kini Hadirkan Pos Pengaduan Perempuan dan Anak di Seluruh Indonesia

Menaker Tegaskan Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Menunggak Pembayaran THR Pekerja

Menaker Tegaskan Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Menunggak Pembayaran THR Pekerja