Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026 di Seluruh Indonesia
- Rabu, 04 Februari 2026
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) 2026. Keputusan ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah.
Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Presiden, yaitu 31 Desember 2025. Salinan keputusan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Penetapan cuti bersama ini menjadi acuan penting bagi ASN di seluruh Indonesia dalam merencanakan hari kerja dan libur. Tujuan utama dari Keppres ini adalah agar pelaksanaan cuti bersama lebih teratur dan efektif.
Baca JugaKeluhan Pedagang Pasar Wiradesa Terkait Kenaikan Harga Sembako Menjelang Bulan Ramadan
Dengan adanya aturan ini, setiap instansi pemerintah memiliki pedoman jelas terkait jadwal cuti bersama. Hal ini diharapkan membantu koordinasi internal agar pelayanan publik tetap berjalan lancar meski banyak ASN yang mengambil cuti.
Daftar Tanggal Cuti Bersama Tahun 2026
Berdasarkan Keppres Nomor 42 Tahun 2025, cuti bersama Pegawai ASN pada tahun 2026 mencakup beberapa tanggal penting keagamaan dan nasional. Salah satunya adalah tanggal 16 Februari 2026, Senin, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Selanjutnya, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 jatuh pada Rabu, 18 Maret 2026. Langkah ini memberi kesempatan bagi ASN yang merayakan Nyepi untuk tetap dapat beribadah dengan tenang tanpa mengganggu jadwal kerja instansi.
Untuk Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, cuti bersama diberikan pada Jumat, 20 Maret, serta Senin dan Selasa, 23–24 Maret 2026. Penetapan beberapa hari cuti bersama ini memungkinkan ASN mempersiapkan perjalanan mudik dan merayakan hari kemenangan dengan keluarga.
Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus ditetapkan pada Jumat, 15 Mei 2026. Sementara itu, cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah dijadwalkan pada Kamis, 28 Mei 2026, sehingga ASN yang merayakan bisa mengikuti rangkaian ibadah dan kegiatan sosial terkait hari besar tersebut.
Selain itu, cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus ditetapkan pada Kamis, 24 Desember 2026. Penetapan cuti ini juga memberikan waktu bagi ASN untuk mempersiapkan perayaan Natal bersama keluarga.
Tujuan dan Manfaat Penetapan Cuti Bersama
Keppres ini tidak hanya mengatur jadwal cuti, tetapi juga bertujuan meningkatkan produktivitas ASN di hari kerja. Dengan adanya cuti bersama yang terstruktur, ASN dapat merencanakan kegiatan pribadi tanpa mengganggu pelayanan publik.
Selain itu, cuti bersama memberi kesempatan ASN untuk beristirahat dan mengisi energi sebelum kembali bekerja. Efeknya diharapkan meningkatkan kinerja, fokus, dan efektivitas pegawai dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Penetapan cuti bersama juga membantu koordinasi antarinstansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah. Semua unit kerja bisa menyesuaikan jadwal agar kegiatan penting pemerintah tetap berjalan lancar tanpa terhambat absensi pegawai.
Selain efisiensi kerja, cuti bersama juga memperkuat kebersamaan dan toleransi antarpegawai. Dengan menghormati berbagai hari besar keagamaan, ASN diharapkan dapat lebih memahami keberagaman budaya dan agama di Indonesia.
Kepastian Bagi ASN dan Perencanaan Layanan Publik
Dengan Keppres ini, ASN di seluruh Indonesia memiliki kepastian terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Hal ini memudahkan pegawai untuk mengatur jadwal pribadi sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Aturan ini juga memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam merancang jadwal operasional. Dengan demikian, pelayanan publik tetap dapat berjalan optimal meski ada ASN yang sedang mengambil cuti.
Keppres Nomor 42 Tahun 2025 menjadi acuan resmi bagi seluruh instansi untuk menyesuaikan kalender kerja mereka. Dengan kepastian ini, pemerintah memastikan tidak ada tumpang tindih atau kebingungan terkait cuti bersama.
Selain itu, penetapan cuti bersama juga mendukung perencanaan jangka panjang bagi lembaga pemerintah. Instansi dapat merencanakan kegiatan tahunan, rapat, dan proyek penting dengan mempertimbangkan hari cuti bersama.
Dengan jadwal yang jelas, ASN bisa mengatur perjalanan, perayaan hari besar, dan waktu istirahat dengan lebih teratur. Hal ini juga membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai di luar jam kerja.
Penetapan cuti bersama tidak hanya memberikan keuntungan bagi pegawai, tetapi juga bagi masyarakat yang mengandalkan pelayanan publik. Dengan pegawai yang siap dan jadwal yang teratur, kualitas layanan diharapkan lebih baik dan konsisten.
Secara keseluruhan, Keppres ini menjadi instrumen penting untuk memastikan efisiensi, koordinasi, dan kesejahteraan ASN. Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencerminkan perhatian pemerintah terhadap produktivitas dan keseimbangan kerja-hidup pegawai.
Dengan daftar cuti bersama yang telah ditetapkan, ASN dapat merencanakan tahun kerja mereka dengan lebih jelas. Penetapan ini juga menjadi pedoman bagi seluruh instansi dalam menjaga kelancaran administrasi dan pelayanan publik sepanjang 2026.
Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Revolusi Layanan BPJS Kesehatan Melalui Empat Inovasi Canggih Berbasis Kecerdasan Buatan
- Rabu, 04 Februari 2026
10 Tempat Makan 24 Jam di Bandung yang Wajib Dikunjungi Para Pecinta Kuliner Malam
- Rabu, 04 Februari 2026
12 Ide Kegiatan Sosial di Bulan Ramadhan yang Bisa Dilakukan Semua Orang
- Rabu, 04 Februari 2026
Berita Lainnya
DPRD Kota Banjarmasin Bahas Rencana Pengurangan Penerima Iuran BPJS Kesehatan 2026
- Rabu, 04 Februari 2026
Revolusi Layanan BPJS Kesehatan Melalui Empat Inovasi Canggih Berbasis Kecerdasan Buatan
- Rabu, 04 Februari 2026
Peran Praja IPDN dan ASN Kemendagri dalam Pemulihan Aceh Tamiang Pasca Banjir Bandang
- Rabu, 04 Februari 2026
Terpopuler
1.
2.
Panduan Lengkap Cara Bayar iCloud dengan Mudah dan Cepat
- 04 Februari 2026
3.
Cara Membuat Akun Telegram dengan Mudah plus Cara Login
- 04 Februari 2026












