Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026 untuk Tingkatkan Produktivitas dan Ibadah
- Kamis, 19 Februari 2026
JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalami penyesuaian jam kerja selama Ramadhan 2026. Jam masuk kerja dimajukan sedikit sehingga pegawai tidak harus datang terlalu pagi.
Perubahan ini bertujuan agar ASN dapat menunaikan ibadah dengan lebih nyaman tanpa mengganggu produktivitas kerja. Kebijakan ini rutin diterapkan setiap bulan puasa untuk menyeimbangkan pekerjaan dan ibadah.
Durasi Jam Kerja dan Istirahat yang Disesuaikan
Baca JugaBMKG Prediksi Hujan Ringan hingga Sedang Akan Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja ASN selama Ramadhan mencapai 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Jumlah ini lebih singkat lima jam dibanding hari biasa yang biasanya 37 jam 30 menit.
Pasal 4 ayat (2) menyebutkan, "Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat." Penyesuaian jam ini menekankan pentingnya keseimbangan kerja dan ibadah.
Jam Masuk Kerja yang Disesuaikan
Pada hari biasa, jam kerja instansi pemerintah biasanya dimulai pukul 07.30 WIB. Namun, selama bulan Ramadhan, jam masuk kerja diundur menjadi pukul 08.00 WIB untuk memberikan waktu lebih bagi pegawai.
Perubahan jam masuk ini juga membantu ASN memulai hari kerja dengan lebih segar. Penyesuaian ini diharapkan menjaga kualitas kinerja meski durasi kerja lebih singkat.
Penyesuaian Jam Istirahat
Jam istirahat selama Ramadhan berbeda antara hari Jumat dan hari biasa. Pada hari Jumat, waktu istirahat berlangsung sekitar 60 menit, sedangkan selain Jumat, istirahat berlangsung 30 menit.
Namun dalam praktiknya, beberapa instansi menerapkan hari biasa 60 menit dan Jumat 90 menit untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi pegawai. Hal ini membantu ASN menunaikan ibadah, makan, atau beristirahat sejenak dengan lebih nyaman.
Kinerja ASN Tetap Terjaga
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menyebutkan, kelebihan jam kerja yang dilakukan ASN dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari penilaian kinerja. Hal ini menjadi insentif bagi pegawai yang tetap produktif meskipun jam kerja disingkat.
Dengan penyesuaian ini, kualitas pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap terjaga. Pegawai ASN dapat menyeimbangkan ibadah puasa dan tanggung jawab profesional tanpa mengurangi kualitas kerja.
Manfaat Penyesuaian Jam Kerja bagi ASN dan Masyarakat
Penyesuaian jam kerja memungkinkan ASN menyesuaikan waktu sahur, ibadah, dan perjalanan ke tempat kerja dengan lebih nyaman. Hal ini juga diharapkan mengurangi kelelahan pegawai saat bekerja di siang hari selama bulan puasa.
Selain itu, pelayanan publik tetap berjalan lancar karena penyesuaian jam dirancang agar jam efektif kerja tetap memadai. Warga yang membutuhkan layanan pemerintah tidak akan terganggu meski jam kerja ASN berubah.
Harapan Pemerintah
Dengan kebijakan ini, pemerintah menekankan pentingnya keseimbangan antara ibadah dan pekerjaan bagi ASN. Penyesuaian jam kerja dan jam istirahat menjadi langkah strategis untuk menjaga produktivitas sekaligus mendukung kenyamanan spiritual pegawai.
ASN diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang ada secara efisien. Pemerintah terus memantau implementasi kebijakan ini agar kualitas pelayanan tetap optimal selama bulan Ramadhan 2026.
Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Menteri Pertahanan Berikan Dukungan Moril dan Bantuan Langsung untuk Keluarga Prajurit Gugur
- Kamis, 19 Februari 2026
Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026 untuk Tingkatkan Produktivitas dan Ibadah
- Kamis, 19 Februari 2026
Pemerintah Dorong Pesantren Jadi Pusat Pemberdayaan Santri Siap Kerja dan Mandiri Ekonomi
- Kamis, 19 Februari 2026
Perguruan Tinggi Siap Bantu Pemerintah Atasi Sampah Nasional Lewat Mahasiswa dan Teknologi
- Kamis, 19 Februari 2026
Berita Lainnya
Pemerintah Dorong Pesantren Jadi Pusat Pemberdayaan Santri Siap Kerja dan Mandiri Ekonomi
- Kamis, 19 Februari 2026
Perguruan Tinggi Siap Bantu Pemerintah Atasi Sampah Nasional Lewat Mahasiswa dan Teknologi
- Kamis, 19 Februari 2026
Bakamla RI Ikuti Pelatihan Pemantauan Laut Dari Udara Bersama Jepang
- Kamis, 19 Februari 2026









