Pemerintah Tetapkan DBH CHT 2026 Sebesar Rp3,28 Triliun, Jawa Timur Terima Alokasi Terbesar
- Selasa, 31 Maret 2026
JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun anggaran 2026 sebesar Rp3,28 triliun untuk seluruh daerah. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2026, berlaku mulai 4 Maret 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dana DBH CHT segera dicairkan ke rekening pemerintah daerah. Mekanisme ini dirancang agar distribusi tepat waktu dan sesuai kontribusi masing-masing daerah terhadap penerimaan cukai nasional.
Dana DBH CHT bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri. Distribusi dilakukan secara proporsional, mempertimbangkan peran setiap daerah dalam sektor industri tembakau nasional.
Baca JugaBank Jatim Optimalkan Strategi Digital dan Sinergi BPD, Laba Bersih Tembus Rp1,54 Triliun
Provinsi Penerima Alokasi Terbesar dan Detail Kabupaten Kota
Provinsi Jawa Timur menjadi penerima DBH CHT terbesar dengan alokasi Rp1,85 triliun pada 2026. Sejumlah kabupaten dan kota di provinsi ini juga memperoleh dana signifikan, menegaskan kontribusi besar Jawa Timur terhadap industri rokok nasional.
Kabupaten Pasuruan mendapat Rp224,68 miliar, Kabupaten Malang Rp88,66 miliar, dan Kota Surabaya Rp29,32 miliar. Jawa Tengah berada di posisi kedua dengan alokasi Rp764,87 miliar, sedangkan Jawa Barat menempati posisi ketiga sebesar Rp290,20 miliar.
Ketiga provinsi tersebut dikenal sebagai pusat industri rokok nasional. Kontribusi besar mereka terhadap penerimaan cukai membuat alokasi DBH CHT lebih tinggi dibanding provinsi lain.
Selain itu, provinsi lain juga menerima alokasi sesuai kontribusi masing-masing. Nusa Tenggara Barat mendapatkan Rp312,63 miliar, Sumatera Utara Rp12,75 miliar, dan Sulawesi Selatan Rp10,40 miliar.
Mekanisme Penetapan dan Dasar Hukum Distribusi
Pembagian DBH CHT hingga tingkat kabupaten dan kota diusulkan oleh gubernur. Keputusan akhirnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. UU ini telah diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk memastikan mekanisme distribusi lebih transparan.
Mekanisme ini menjaga kontrol pemerintah pusat tetap terjaga. Di saat yang sama, pemerintah daerah memiliki ruang menyesuaikan distribusi sesuai kondisi lokal dan prioritas pembangunan.
Penerapan mekanisme ini diharapkan meningkatkan efektivitas penggunaan dana. Pemerintah daerah dapat merencanakan anggaran berbasis DBH CHT dengan lebih terukur dan akuntabel.
Penggunaan Dana DBH CHT untuk Industri Tembakau
Regulasi mengatur penggunaan DBH CHT secara spesifik. Dana digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri hasil tembakau, dan penegakan hukum di bidang cukai.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 PMK Nomor 12 Tahun 2026. Aturan ini menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun rencana pengeluaran yang mendukung pengembangan sektor tembakau.
Penggunaan dana yang tepat diharapkan mendorong industri tembakau lebih kompetitif. Selain itu, dana DBH CHT juga diharapkan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan cukai.
Selain sektor industri, dana ini juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Hal ini penting untuk menjaga penerimaan cukai tetap optimal dan mencegah praktik ilegal di sektor tembakau.
Target Distribusi Lebih Tepat Sasaran dan Transparan
Pemerintah menargetkan distribusi DBH CHT tahun 2026 lebih tepat sasaran. Target ini mencerminkan kontribusi riil setiap daerah terhadap penerimaan cukai nasional dan kebutuhan pembangunan lokal.
Dengan distribusi yang tepat, industri tembakau di daerah diharapkan lebih berkembang. Kebijakan ini juga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pengawasan dan kepatuhan di sektor cukai secara menyeluruh.
Pemantauan dan evaluasi penggunaan dana dilakukan secara berkala. Hal ini memastikan dana DBH CHT dapat dimanfaatkan optimal sesuai tujuan regulasi, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Selain itu, transparansi dalam distribusi diharapkan meningkatkan kepercayaan pemerintah daerah. Dengan mekanisme yang jelas, setiap penerima dana dapat merencanakan alokasi untuk pembangunan infrastruktur dan pembinaan industri secara lebih efektif.
Daftar 10 provinsi penerima DBH CHT terbesar tahun 2026 menunjukkan konsentrasi dana di wilayah penghasil cukai utama. Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat menempati posisi teratas, sementara DKI Jakarta berada di posisi ke-10 dengan alokasi Rp1,21 miliar.
Distribusi yang proporsional ini diharapkan mendukung pembangunan ekonomi lokal. Pemerintah daerah dapat memaksimalkan manfaat dana DBH CHT untuk meningkatkan kualitas industri tembakau dan kesejahteraan masyarakat.
Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Prediksi Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Mulai 1 April 2026 Dampak Konflik AS-Iran
- Selasa, 31 Maret 2026
Berita Lainnya
BSI Siapkan Agenda RUPST 17 April 2026 untuk Penetapan Penggunaan Laba Bersih
- Selasa, 31 Maret 2026
Terpopuler
1.
2.
3.
4.
Rekomendasi Mobil 200 Jutaan dengan Fitur Lengkap
- 31 Maret 2026
5.
8 Wisata Alam Bogor untuk Liburan, Sejuk dan Seru
- 31 Maret 2026












