JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menyiapkan tambahan Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp1,6 triliun. Dana ini dialokasikan untuk bantuan bencana bagi tiga provinsi di Sumatra yang terdampak bencana alam.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan bahwa dukungan fiskal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Dana disalurkan melalui mekanisme dana tanggap darurat yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“BNPB selalu memiliki stok cadangan belanja untuk penanganan bencana alam, yaitu Dana Siap Pakai (DSP) serta dana cadangan bencana, dan ini langsung kami aktifkan,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Desember, Kamis, 19 Desember 2025.
Cadangan Dana Bencana Masih Tersedia
Selain DSP tambahan, Suahasil menyebut dana cadangan bencana yang dialokasikan sejak awal tahun mencapai Rp5 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,97 triliun masih tersedia untuk digunakan apabila dibutuhkan tambahan penanganan bencana.
“Dan bisa kita tambah kalau dibutuhkan,” ujar Suahasil. Pernyataan ini menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam menanggapi bencana dengan cepat tanpa menunggu proses anggaran baru.
Ketersediaan dana cadangan memungkinkan pemerintah bergerak cepat dalam pemulihan wilayah terdampak. Langkah ini diharapkan mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Mekanisme Dana Siap Pakai
Dana Siap Pakai (DSP) merupakan alokasi khusus dari APBN yang dapat digunakan secara cepat saat terjadi bencana. DSP disiapkan agar pemerintah daerah dan BNPB tidak terhambat prosedur administrasi ketika menghadapi situasi darurat.
Pemanfaatan DSP dilakukan secara terkoordinasi untuk memastikan bantuan sampai tepat sasaran. Selain itu, dana ini bisa digunakan untuk kebutuhan logistik, evakuasi, dan perbaikan infrastruktur kritis yang terdampak bencana.
Suahasil menekankan pentingnya kesiapsiagaan fiskal sebagai bagian dari strategi mitigasi bencana nasional. DSP menjadi salah satu instrumen kunci agar penanganan bencana dapat dilakukan secara efisien dan tepat waktu.
Dampak Bantuan Fiskal Terhadap Pemulihan
Penyaluran dana tanggap darurat diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi lokal di wilayah terdampak. Selain itu, dana ini membantu masyarakat terdampak untuk kembali beraktivitas normal dengan lebih cepat.
Kebijakan fiskal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung penanganan bencana secara proaktif. Dengan adanya cadangan dana yang siap pakai, pemerintah dapat mengurangi risiko keterlambatan bantuan dan memperkuat kapasitas tanggap darurat di tingkat daerah.
DSP dan cadangan bencana juga menjadi sinyal kepada investor dan masyarakat bahwa pemerintah serius menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah terdampak. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mendukung pemulihan jangka panjang.
Dengan tambahan Rp1,6 triliun DSP, BNPB dapat segera mengalokasikan bantuan sesuai kebutuhan di tiga provinsi terdampak. Langkah ini memperlihatkan kemampuan pemerintah dalam merespons bencana secara cepat dan terukur.