Pentingnya Penerapan Budaya K3 dan Norma Ketenagakerjaan Demi Perlindungan Pekerja
- Kamis, 05 Februari 2026
JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menekankan pentingnya perusahaan konsisten melaksanakan kepatuhan norma ketenagakerjaan. Menurutnya, kepatuhan ini menjadi perlindungan nyata bagi keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
"Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja," kata Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Ruang Lingkup Kepatuhan Perusahaan
Baca JugaPemerintah Tuntaskan Keadilan Transmigran dengan Penerbitan Ribuan Sertifikat Hak Milik
Kepatuhan perusahaan mencakup kejelasan hubungan kerja dan pembayaran upah sesuai ketentuan upah minimum yang berlaku. Hal ini juga termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi seluruh pekerja.
Selain itu, perusahaan wajib menerapkan waktu kerja dan waktu istirahat yang sesuai, hak cuti bagi pekerja, serta standar keselamatan dan kesehatan kerja atau K3. Semua ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan terjamin kesehatannya.
Budaya K3 sebagai Pilar Pekerjaan Layak
Dalam momentum Bulan K3 Nasional, Wamenaker menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup. Peningkatan pemahaman dan kesadaran seluruh pihak terhadap norma serta budaya K3 menjadi kunci pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul.
"Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak," ujar Ferry, sapaan akrab Wamenaker.
Kriteria Pekerjaan Layak untuk Semua Pekerja
Pekerjaan layak setidaknya harus tersedia bagi seluruh penduduk usia produktif tanpa diskriminasi. Selain itu, pekerjaan tersebut harus memberikan perlindungan sosial bagi pekerja dan menjamin tersalurnya aspirasi melalui dialog sosial yang berlandaskan kemanusiaan.
Dengan memenuhi ketiga kondisi ini, diharapkan kualitas kehidupan pekerja meningkat. Hal ini juga menjadi indikator keberhasilan penerapan norma ketenagakerjaan dan budaya K3 di berbagai perusahaan.
Tanggung Jawab Bersama Pemangku Kepentingan
Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi kewajiban semua pemangku kepentingan. Konsistensi dan keberlanjutan dalam membudayakan K3 memungkinkan terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua pekerja.
Menurut Wamenaker, pembudayaan K3 secara konsisten juga mendorong peningkatan produktivitas. Lingkungan kerja yang aman dan sehat secara langsung berkontribusi pada keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan pekerja.
Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi Mencapai Empat Meter Di Perairan Talaud
- Kamis, 05 Februari 2026
Kemensos Rilis Jadwal Resmi Pencairan Bansos PKH Tahap Satu Tahun 2026
- Kamis, 05 Februari 2026
Yusril Ihza Mahendra Tekankan Pentingnya Mitigasi Risiko Keuangan Digital Bagi UMKM
- Kamis, 05 Februari 2026
ITDC Gandeng Angkasa Pura Support, Ribuan Tenaga Kerja Lokal Terserap di Kawasan Mandalika
- Kamis, 05 Februari 2026
Berita Lainnya
Industri Manufaktur Indonesia Catat Pertumbuhan Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19 Pada 2025
- Kamis, 05 Februari 2026
Kementerian UMKM Dorong Usaha Rakyat Terlibat Langsung di Sektor Pertambangan
- Kamis, 05 Februari 2026













