
JAKARTA – Kementerian Transmigrasi menegaskan optimisme menyelesaikan sertifikasi di 13.751 bidang lahan transmigrasi pada akhir tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.615 bidang atau sekitar 48 persen telah disertifikasi, menurut Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, saat rapat koordinasi di Kota Malang, Jawa Timur, pada 13 Oktober 2025.
Meskipun progresnya cukup signifikan, masih terdapat sejumlah kendala yang menghambat proses sertifikasi. Beberapa kendala tersebut meliputi tumpang tindih lahan dengan kementerian lain, korporasi, BUMN, pemerintah daerah, serta kepemilikan perorangan. Viva Yoga menegaskan bahwa seluruh permasalahan sertifikat tanah di kawasan transmigrasi akan dituntaskan hingga akhir tahun ini.
Saat ini, 85 lokasi transmigrasi berada di kawasan hutan, sehingga pengelolaan lahan harus berbasis pada one map policy. Hal ini mengharuskan koordinasi yang ketat dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah daerah. Sinergi ini dianggap krusial untuk mempercepat proses sertifikasi dan memberikan kepastian hukum bagi para transmigran.
Baca JugaCara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Oktober-Desember 2025
Strategi Jemput Bola untuk Mempercepat Sertifikasi
Dalam rangka mempercepat realisasi sertifikasi lahan, Kementerian Transmigrasi menerapkan strategi jemput bola. Strategi ini menjadi penting karena eskalasi dari pemerintah daerah sebelumnya belum berjalan optimal. Pendekatan proaktif ini bertujuan agar target penyelesaian sertifikasi pada akhir 2025 dapat tercapai.
Kementerian menekankan pentingnya komunikasi, koordinasi, integrasi, dan sinergi antara Kementrans, pemerintah daerah, dan kementerian terkait. Viva Yoga menegaskan bahwa masalah sertifikasi lahan transmigrasi bukan hanya tanggung jawab Kementrans, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
Program sertifikasi ini merupakan bagian dari program Trans Tuntas, yang menjadi salah satu tugas pokok Kementrans. Program ini menekankan pentingnya penyelesaian permasalahan tanah di kawasan transmigrasi, sehingga masyarakat transmigran memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola. Dengan strategi jemput bola, kementerian berharap target sertifikasi dapat tercapai sepenuhnya pada akhir 2025.
Keputusan Politik dan Kepastian Hak Transmigran
Pemerintah juga menindaklanjuti keputusan politik untuk melepas status kawasan hutan di wilayah transmigrasi. Langkah ini diperkuat melalui rapat koordinasi antara Kementrans, Komisi V DPR, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Keputusan ini memastikan desa dan lahan transmigrasi yang berada di kawasan hutan atau taman nasional dilepaskan dari status tersebut, sehingga membuka peluang sertifikasi bagi masyarakat transmigran.
Viva Yoga menegaskan bahwa sertifikasi lahan bukan sekadar formalitas administratif. Sertifikat tanah merupakan amanat Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin hak hidup transmigran serta memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah mereka olah selama puluhan tahun. Dengan kepemilikan sertifikat, masyarakat transmigran dapat memperoleh pengakuan formal dan akses terhadap sumber daya yang lebih luas, termasuk permodalan dan pembangunan infrastruktur.
Kementerian menekankan prinsip keadilan dan kemanusiaan, di mana hak-hak warga transmigrasi dihormati dan dimuliakan. Penegasan ini mencakup seluruh proses sertifikasi, mulai dari pengukuran lahan, klarifikasi tumpang tindih, hingga penerbitan sertifikat hak milik. Dengan demikian, transmigran dapat menikmati kepastian hukum yang menjadi dasar bagi keberlangsungan hidup dan kesejahteraan mereka.
Sinergi Lintas Kementerian dan Pemerintah Daerah
Keberhasilan sertifikasi lahan transmigrasi tidak dapat dicapai secara parsial. Sinergi antara Kementrans, ATR/BPN, pemerintah daerah, serta kementerian lain menjadi faktor utama dalam mempercepat penyelesaian sertifikasi. Melalui koordinasi ini, berbagai kendala, termasuk tumpang tindih lahan dan konflik kepemilikan, dapat diidentifikasi dan diselesaikan secara tepat waktu.
Viva Yoga menekankan bahwa sertifikasi lahan merupakan upaya strategis jangka panjang. Dengan kepastian hukum atas lahan, pemerintah juga dapat menata kawasan transmigrasi lebih baik, mulai dari pengelolaan lingkungan hingga pembangunan fasilitas sosial dan ekonomi bagi masyarakat transmigran. Strategi ini sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di kawasan transmigrasi, sehingga kesejahteraan warga transmigrasi meningkat secara signifikan.
Selain itu, pendekatan jemput bola di lapangan memungkinkan Kementrans memetakan masalah secara langsung. Tim kementerian dapat mendeteksi kendala teknis dan administratif lebih cepat, sehingga waktu penyelesaian sertifikasi tidak terhambat. Strategi ini juga memperkuat hubungan antara transmigran, pemerintah daerah, dan kementerian, sehingga tercipta kepemilikan tanggung jawab bersama dalam penyelesaian masalah lahan.
Manfaat Sertifikasi bagi Masyarakat Transmigran
Sertifikat hak milik lahan membawa sejumlah manfaat langsung bagi masyarakat transmigran. Pertama, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang telah mereka kelola bertahun-tahun. Kedua, sertifikat membuka akses bagi transmigran untuk memperoleh modal usaha, investasi, atau dukungan program pemerintah terkait pertanian dan infrastruktur.
Selain aspek ekonomi, sertifikasi juga memiliki manfaat sosial. Kepastian hak atas tanah mengurangi konflik agraria, menumbuhkan rasa aman, dan memperkuat stabilitas komunitas transmigran. Dengan demikian, masyarakat transmigran dapat fokus pada pengembangan lahan dan peningkatan kualitas hidup tanpa khawatir kehilangan hak atas tanah.
Viva Yoga menekankan bahwa seluruh proses sertifikasi akan berjalan dengan prinsip transparansi dan keadilan. Kementerian berkomitmen melibatkan masyarakat dalam setiap tahap sertifikasi, mulai dari identifikasi lahan hingga penerbitan sertifikat. Hal ini memastikan bahwa hak transmigran dihormati dan proses administrasi tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun.
Target Akhir Tahun 2025 dan Harapan Kementerian
Dengan strategi jemput bola, sinergi antarinstansi, dan keputusan politik untuk melepas status kawasan hutan, Kementerian Transmigrasi optimis sisa target sertifikasi 13.751 bidang lahan dapat tuntas pada akhir 2025. Penyelesaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memastikan hak hidup transmigran terlindungi.
Viva Yoga berharap, dengan kepastian hukum atas lahan, transmigran dapat mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Keberhasilan program ini juga diharapkan menjadi model bagi pengelolaan kawasan transmigrasi lain di Indonesia, sehingga prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembangunan berkelanjutan dapat diwujudkan secara menyeluruh.
Kementerian menegaskan bahwa program Trans Tuntas bukan sekadar target administratif, tetapi bagian dari upaya besar untuk memuliakan hak-hak warga transmigrasi, memberikan kepastian hukum, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan transmigrasi. Dengan dukungan pemerintah pusat, daerah, dan kementerian terkait, seluruh proses sertifikasi diharapkan rampung tepat waktu, menciptakan kepastian hidup bagi masyarakat transmigran di seluruh Indonesia.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogyakarta Berlaku Hingga Akhir Oktober 2025
- Selasa, 14 Oktober 2025
Berita Lainnya
Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogyakarta Berlaku Hingga Akhir Oktober 2025
- Selasa, 14 Oktober 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Berperan Aktif dalam Perdamaian Gaza
- Selasa, 14 Oktober 2025
Jakarta Jadi Sorotan Dunia Bisnis Saat Forbes Global CEO Conference 2025
- Selasa, 14 Oktober 2025