Selasa, 14 Oktober 2025

Program Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Cek Cara Ikutnya

Program Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Cek Cara Ikutnya
Program Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Cek Cara Ikutnya

JAKARTA - Pemerintah tengah mempertimbangkan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai Rp7,6 triliun. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah masih mempelajari data dan memverifikasi nominal yang akan dihapus.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan total tunggakan peserta mandiri mencapai Rp7,691 triliun hingga kini. Rencana pemutihan ini diharapkan bisa menjadi angin segar bagi peserta yang selama ini tidak aktif karena tertunda pembayaran.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai langkah ini sebagai kebijakan positif yang pantas diapresiasi. Menurutnya, banyak peserta mandiri, terutama kelas 3, tidak dapat mengakses layanan JKN karena status nonaktif akibat tunggakan.

Baca Juga

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Oktober-Desember 2025

Latar Belakang Tunggakan dan Dampaknya

Tunggakan iuran BPJS Kesehatan muncul sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang menaikkan iuran di tengah pandemi Covid-19. Saat itu, iuran kelas 1 naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu, kelas 2 dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu, dan kelas 3 dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu, tetapi tetap disubsidi pemerintah Rp7 ribu.

Kenaikan mendadak membuat peserta mandiri kesulitan membayar sehingga menumpuk tunggakan. Hal ini menimbulkan hambatan akses layanan kesehatan bagi peserta yang seharusnya bisa aktif kembali membayar iuran.

Timboel menjelaskan dua faktor utama penyebab tunggakan. Pertama, kemampuan ekonomi (ability to pay) yang terbatas, kedua, ketidakmauan membayar (willingness to pay) akibat kekecewaan terhadap layanan kesehatan.

Ia menekankan bahwa pemutihan akan membawa lebih banyak manfaat dibanding risiko. Peserta mandiri dapat kembali menjadi aktif dan menikmati layanan JKN tanpa terhambat tunggakan yang menumpuk.

Manfaat Pemutihan dan Keadilan Sosial

Pemutihan iuran tidak hanya memberikan akses kesehatan bagi peserta mandiri, tetapi juga memperkuat keuangan BPJS Kesehatan secara jangka panjang. Peserta yang sebelumnya tidak aktif karena tunggakan akan kembali membayar iuran rutin, mendukung sistem gotong royong JKN.

Timboel menekankan aspek keadilan sosial, terutama bagi peserta yang benar-benar tidak mampu membayar. "Kalau orang kaya bisa mendapat tax amnesty, masa orang miskin yang ability to pay-nya rendah tidak mendapat keringanan?" ujarnya.

Kebijakan ini juga sejalan dengan tiga prinsip hukum menurut Gustav Radbruch, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Peserta yang sebelumnya terhambat bisa kembali aktif, memperoleh manfaat layanan kesehatan, dan mendapatkan kepastian hukum terkait status kepesertaannya.

Selain itu, pemutihan memungkinkan beberapa peserta yang beralih ke skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) selama pandemi kembali menjadi peserta mandiri. Hal ini membuat PBI lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu.

Tantangan dan Risiko Jangka Panjang

Meski membawa manfaat, kebijakan pemutihan tetap memiliki risiko moral hazard. Publik bisa menafsirkan bahwa tunggakan iuran akan selalu dihapuskan, sehingga disiplin peserta menurun.

Analis Senior Ronny P. Sasmita menilai potensi risiko fiskal cukup besar. Hilangnya potensi penerimaan Rp7,5 triliun bisa menekan arus kas BPJS Kesehatan dan menambah beban APBN jika defisit harus ditutup pemerintah.

Ronny menyarankan empat langkah mitigasi pasca-pemutihan. Pertama, pemutihan diterapkan sebagai kebijakan satu kali (one-off policy). Kedua, sistem kepatuhan diperkuat, misalnya dengan integrasi NIK, pemotongan langsung dari sumber pendapatan bagi peserta non-formal, dan penerapan sanksi administratif.

Ketiga, edukasi publik perlu diperkuat bahwa BPJS bukan bantuan sosial, melainkan sistem gotong royong yang memerlukan kedisiplinan bersama. Keempat, audit dan evaluasi dilakukan terhadap peserta yang rawan menunggak agar kebijakan selanjutnya lebih tepat sasaran dan tidak menyamaratakan.

Timboel juga menekankan pentingnya meningkatkan mutu layanan kesehatan pasca-pemutihan. Peserta enggan membayar iuran jika layanan buruk, sehingga kualitas pelayanan menjadi kunci menekan risiko tunggakan di masa depan.

Selain itu, pengawasan fasilitas kesehatan harus diperkuat untuk mencegah kasus fraud dan pelayanan tidak layak. Dengan kombinasi pemutihan, peningkatan kualitas layanan, dan penegakan aturan, sistem JKN dapat lebih berkelanjutan dan adil bagi seluruh peserta.

Pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa menjadi langkah strategis untuk mengembalikan hak peserta mandiri. Kebijakan ini memberikan akses layanan kesehatan, keadilan sosial, dan peluang pendapatan baru bagi BPJS Kesehatan.

Namun, keberhasilan kebijakan bergantung pada peningkatan kualitas layanan, pengawasan ketat, dan kepatuhan peserta. Dengan pendekatan komprehensif, pemutihan tunggakan bukan sekadar langkah populis, tetapi strategi untuk memperkuat sistem JKN secara berkelanjutan.

Kebijakan ini juga bisa memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem jaminan sosial nasional. Peserta yang sebelumnya tersandera tunggakan bisa kembali aktif, mendukung prinsip gotong royong, dan memastikan sistem kesehatan nasional lebih adil dan inklusif.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Panduan Lengkap Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Mudah

Panduan Lengkap Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Mudah

Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogyakarta Berlaku Hingga Akhir Oktober 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogyakarta Berlaku Hingga Akhir Oktober 2025

Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Berperan Aktif dalam Perdamaian Gaza

Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Berperan Aktif dalam Perdamaian Gaza

Jakarta Jadi Sorotan Dunia Bisnis Saat Forbes Global CEO Conference 2025

Jakarta Jadi Sorotan Dunia Bisnis Saat Forbes Global CEO Conference 2025

Kementrans Optimis Tuntaskan Sertifikasi Lahan Transmigrasi 2025

Kementrans Optimis Tuntaskan Sertifikasi Lahan Transmigrasi 2025