AEI Sarankan Penyesuaian Batas Free Float Saham Dilakukan Bertahap di Indonesia
- Kamis, 05 Februari 2026
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia sekaligus Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Armand Wahyudi Hartono, menekankan pentingnya peningkatan batas free float dilakukan secara bertahap. Ia menilai strategi ini memungkinkan perusahaan tercatat menyesuaikan langkah dengan kondisi pasar.
“Secara kesiapan, biasanya kalau ketika meningkatkan free float ini, masukan kami sebaiknya dilakukan step by step (setahap demi setahap),” ujar Armand di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026. Langkah bertahap dianggap lebih masuk akal agar perusahaan dapat menyesuaikan strategi dengan perubahan pasar yang dinamis.
Strategi Penjualan dan Penyesuaian Pasar
Baca JugaStrategi OJK Memperkuat Pengawasan Perbankan di Era Digital dan Risiko Global yang Semakin Kompleks
Menurut Armand, perusahaan dapat mencoba menjual sebagian saham terlebih dahulu untuk mengukur respons pasar. Langkah ini membantu emiten melihat strategi mana yang efektif sebelum melakukan penyesuaian lebih besar.
“Jadi, itu lebih umumlah dipasarkan, coba jualan, coba dulu segini. Nanti lihat, laku atau enggak. Oh, ternyata ada strategi khusus, itu memang harus dilakukan sesuai dengan permintaan pasar,” jelas Armand. Dengan metode ini, risiko penyesuaian besar secara mendadak dapat diminimalkan.
Kolaborasi Perusahaan, OJK, dan SRO
Armand menekankan pentingnya kerja sama antara perusahaan tercatat dengan OJK dan Self-Regulatory Organization dalam proses penyesuaian free float. Kolaborasi ini memastikan penerapan aturan berjalan lancar dan efektif.
“Ya, kalau kami sih, saya rasa ya kalau bersama ini harus bekerja sama tentu dengan Bursa gitu. Kalau misalnya naik dulu, sedikit-sedikit sih enggak apa-apa. Nanti kita menunggu peraturan saja,” ujarnya. Pendekatan kolaboratif juga mempermudah koordinasi ketika regulasi baru mulai diterapkan.
Tantangan Penyesuaian untuk Semua Perusahaan Tercatat
Armand menyoroti bahwa proses penyesuaian batas free float membutuhkan waktu, terutama dengan jumlah perusahaan tercatat yang mencapai 956 emiten. Proses ini memerlukan evaluasi pasar dan kesiapan perusahaan sebelum aturan resmi diberlakukan.
“Menurut saya itu butuh waktu saja. Butuh waktu dan melihat kondisi pasar,” kata Armand. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan aturan tidak bisa dilakukan sekaligus tanpa memperhatikan kesiapan emiten dan kondisi pasar modal secara keseluruhan.
Sosialisasi dan Penyesuaian Aturan Free Float
Pada Rabu, 4 Februari 2026, OJK dan SRO mengadakan pertemuan dengan AEI di Main Hall BEI, Jakarta, untuk mensosialisasikan penyesuaian batas free float saham di pasar modal Indonesia. Penyesuaian ini dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen, yang ditargetkan berlaku mulai Februari 2026.
Perusahaan tercatat yang tidak memenuhi ketentuan free float akan dikenakan exit policy atau kebijakan keluar. Aturan ini berlaku bagi seluruh emiten, baik yang sudah ada maupun yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO).
Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Danantara Indonesia Dorong PT PAL dan INKA Jadi Motor Utama Hilirisasi Baja Nasional
- Kamis, 05 Februari 2026
Resep Nugget Udang Homemade Anti Pengawet, Gurih, dan Mudah Dibuat
- Kamis, 05 Februari 2026
Cara Praktis Membuat Es Mambo Kacang Merah yang Segar dan Lezat di Rumah
- Kamis, 05 Februari 2026
4 Resep Olahan Pisang Praktis dan Lezat untuk Menu Buka Puasa di Rumah
- Kamis, 05 Februari 2026
Berita Lainnya
Konsumsi Rumah Tangga Jadi Motor Utama Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Sepanjang 2025
- Kamis, 05 Februari 2026
Panduan Lengkap Menjual Emas Digital dan Fisik di Pegadaian Agar Menguntungkan Tahun 2026
- Kamis, 05 Februari 2026
Strategi Jitu Perusahaan Asuransi Jiwa Mengelola Rasio Klaim Kesehatan Agar Tetap Sehat
- Kamis, 05 Februari 2026
OJK Siap Berikan Data Lengkap untuk Penegakan Hukum Kasus Pasar Modal Indonesia
- Kamis, 05 Februari 2026
OJK Dorong Bank Pembangunan Daerah Tingkatkan Kredit UMKM Lewat KUB Strategis
- Kamis, 05 Februari 2026













