Selasa, 10 Maret 2026

DPR dan Pemerintah Bersinergi Lindungi Anak dari Dampak Negatif Media Sosial

DPR dan Pemerintah Bersinergi Lindungi Anak dari Dampak Negatif Media Sosial
DPR dan Pemerintah Bersinergi Lindungi Anak dari Dampak Negatif Media Sosial

JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun. Ia menekankan perlunya langkah ini untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif digital.

Puan juga menyoroti bahwa kebijakan ini sebaiknya diperluas ke kelompok usia lainnya. Menurutnya, banyak negara sudah menerapkan pembatasan serupa demi menjaga kesejahteraan anak-anak mereka.

Alasan Pembatasan dan Evaluasi Kebijakan

Baca Juga

Wamen Fauzan Dorong Konsorsium Riset Perguruan Tinggi untuk Intervensi Literasi dan Numerasi Anak di Indonesia

Menurut Puan, kebebasan anak-anak dalam mengakses media sosial secara berlebihan bisa berdampak kurang baik pada perkembangan mental dan sosial mereka. Oleh karena itu, kebijakan penggunaan media sosial perlu dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.

“Kebebasan media sosial yang terlalu kebablasan tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik,” ujarnya. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dari pemerintah maupun orang tua.

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Melalui aturan ini, anak-anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun di platform digital yang berisiko tinggi. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini mencakup media sosial dan layanan jejaring digital yang memiliki potensi dampak negatif.

Implementasi Kebijakan dan Tahap Pelaksanaan

Implementasi Peraturan Menteri ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pemerintah menyiapkan mekanisme untuk menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.

Langkah ini juga akan melibatkan koordinasi dengan penyedia platform digital untuk memastikan kepatuhan. Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan anak dan kemajuan teknologi digital di Indonesia.

Peran Komisi Terkait dan Sinergi Pemerintah

Puan menegaskan bahwa melalui komisi terkait, DPR siap mendukung sepenuhnya kebijakan yang dijalankan kementerian. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat regulasi dan memberikan kepastian hukum bagi perlindungan anak di era digital.

Kebijakan ini juga menjadi momentum bagi DPR untuk mendorong evaluasi lebih lanjut mengenai akses digital bagi anak-anak. Dengan koordinasi antara legislatif dan eksekutif, perlindungan anak di dunia maya diharapkan lebih optimal.

Dampak Positif bagi Kesejahteraan Anak

Pembatasan akses media sosial bagi anak-anak bertujuan mengurangi paparan konten negatif. Selain itu, anak-anak diharapkan dapat mengembangkan kreativitas dan interaksi sosial secara lebih sehat.

Pemerintah juga mendorong orang tua untuk aktif mendampingi penggunaan platform digital. Hal ini menjadi kunci agar anak tetap aman dan bijak dalam memanfaatkan teknologi.

Harapan Jangka Panjang dari Kebijakan Digital Anak

Kebijakan pembatasan ini diharapkan menciptakan generasi digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab. Puan menekankan bahwa perlindungan anak bukan sekadar regulasi, tetapi juga bagian dari pembangunan kualitas sumber daya manusia.

Dengan dukungan DPR dan implementasi bertahap dari pemerintah, anak-anak dapat menikmati dunia digital tanpa risiko berlebihan. Langkah ini diharapkan menjadi contoh keberhasilan regulasi yang menyeimbangkan inovasi teknologi dan perlindungan anak.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Satgas PRR Optimistis Seluruh Pengungsi Pascabencana Sumatera Pindah ke Huntara Sebelum Idul Fitri 2026

Satgas PRR Optimistis Seluruh Pengungsi Pascabencana Sumatera Pindah ke Huntara Sebelum Idul Fitri 2026

Cara Praktis Mengecek Penerima Bansos Kemensos 2026 Hanya Dengan NIK Lewat HP dan Web Resmi

Cara Praktis Mengecek Penerima Bansos Kemensos 2026 Hanya Dengan NIK Lewat HP dan Web Resmi

Cara Terbaru Mengetahui Status Desil DTSEN Untuk Mendapatkan Bansos Kemensos 2026 Secara Online

Cara Terbaru Mengetahui Status Desil DTSEN Untuk Mendapatkan Bansos Kemensos 2026 Secara Online

Panduan Lengkap Cek PIP Maret 2026 Secara Online Agar Dana Pendidikan Segera Cair

Panduan Lengkap Cek PIP Maret 2026 Secara Online Agar Dana Pendidikan Segera Cair

Panduan Lengkap Menggunakan Mobile JKN Agar Pemudik Tetap Terlayani BPJS Kesehatan

Panduan Lengkap Menggunakan Mobile JKN Agar Pemudik Tetap Terlayani BPJS Kesehatan