
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending kini dapat menyalurkan pembiayaan produktif hingga Rp 5 miliar. Sebelumnya, batas maksimal pembiayaan hanya sebesar Rp 2 miliar, sehingga kenaikan ini menjadi loncatan signifikan bagi pelaku usaha.
Aturan terkait tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). POJK ini menjadi landasan hukum bagi platform fintech P2P lending untuk menyalurkan pembiayaan produktif lebih besar secara legal dan terukur.
Kenaikan plafon ini dinilai mampu mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dukungan pembiayaan yang lebih besar memungkinkan pelaku usaha menambah kapasitas produksi dan memperluas jangkauan pasar.
Baca Juga
Respons Positif GandengTangan terhadap Plafon Baru
Fintech P2P lending GandengTangan menyambut baik kenaikan batas pembiayaan hingga Rp 5 miliar. Chief Operating Officer GandengTangan, Darul Syahdanul, menilai langkah ini efektif untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah naik kelas.
“Jika penyalurannya dilakukan tepat sasaran, plafon itu sangat efektif sebagai pengungkit bagi pelaku usaha yang ingin naik kelas,” katanya kepada Kontan, Senin, 20 Oktober 2025.
Darul menambahkan bahwa sejak awal 2025, GandengTangan sudah menyalurkan pembiayaan maksimal Rp 5 miliar untuk beberapa borrower tertentu. Hal ini dilakukan untuk menguji efektivitas plafon baru terhadap pertumbuhan bisnis penerima pinjaman.
Meski begitu, Darul menyadari tantangan utama dalam meningkatkan pembiayaan produktif adalah ketersediaan sumber dana. Platform hanya mampu menyediakan fasilitas pembiayaan sekitar 75% dari total potensi pengajuan yang masuk.
Untuk mengatasi keterbatasan dana, GandengTangan gencar menjalin kerja sama dengan lembaga keuangan lain. Kerja sama ini mencakup Bank Perkreditan Rakyat (BPR), bank umum, dan perusahaan multifinance agar kapasitas pembiayaan bisa lebih optimal.
Fokus GandengTangan pada Pembiayaan Produktif
Sejak berdiri pada 2015, GandengTangan tetap fokus menyalurkan pembiayaan produktif. Seluruh penyaluran ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang bergerak di sektor perdagangan.
Darul menyebutkan, hingga 17 Oktober 2025, total penyaluran platform mencapai Rp 305 miliar. Seluruh dana tersebut disalurkan dalam bentuk pembiayaan produktif, memperkuat basis usaha mikro dan kecil di Indonesia.
Pendekatan GandengTangan menekankan pada peningkatan kapasitas usaha penerima pinjaman. Dengan plafon yang lebih tinggi, pelaku usaha dapat memperluas modal kerja dan investasi dalam inovasi produk atau layanan.
Kenaikan plafon juga diyakini meningkatkan efektivitas platform fintech P2P lending secara keseluruhan. Hal ini dapat menarik lebih banyak investor maupun lender untuk menyalurkan dananya, sehingga ekosistem pembiayaan digital semakin berkembang.
Tantangan dan Peluang Fintech Lending
Meskipun plafon meningkat, tantangan sumber dana tetap menjadi perhatian utama. Platform perlu memaksimalkan kerja sama dengan berbagai institusi keuangan untuk menjamin keberlanjutan penyaluran pembiayaan.
Selain itu, penyaluran pembiayaan harus tepat sasaran agar dampak positif bagi UMKM maksimal. Plafon yang lebih besar tidak berarti efektif jika pengelolaan dan evaluasi borrower tidak dilakukan dengan ketat.
Peluang bagi sektor UMKM juga terbuka lebih luas. Pembiayaan produktif yang meningkat dapat mendorong transformasi usaha dari skala mikro ke skala menengah atau besar.
Di sisi lain, fintech P2P lending memiliki peran strategis dalam mengurangi kesenjangan akses pembiayaan. Platform ini menjadi alternatif yang lebih fleksibel dibandingkan pinjaman konvensional dari bank, terutama untuk pelaku usaha yang sulit mengakses kredit tradisional.
Dengan dukungan OJK dan regulasi POJK Nomor 40 Tahun 2024, ekosistem pembiayaan digital di Indonesia semakin kokoh. Kenaikan plafon ini diharapkan menjadi pemicu bagi pertumbuhan UMKM, inovasi fintech, dan arus investasi di sektor produktif.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Bahaya Mendengarkan Musik Keras Lewat Earphone Bisa Rusak Pendengaran Permanen
- Selasa, 21 Oktober 2025
9 Kebiasaan Sehari-hari yang Tanpa Disadari Memicu Lonjakan Gula Darah
- Selasa, 21 Oktober 2025
Berita Lainnya
Harga Emas Perhiasan di Indonesia Oktober 2025: Tren, Tips, dan Perbandingan
- Selasa, 21 Oktober 2025
6 Fitur Tersembunyi GoPay yang Bisa Maksimalkan Transaksi Digital Kamu
- Selasa, 21 Oktober 2025