Selasa, 28 Oktober 2025

AdaKami Ilegal atau Tidak? Inilah Fakta Terbaru 2025

AdaKami Ilegal atau Tidak? Inilah Fakta Terbaru 2025
adakami ilegal atau tidak

Jakarta - Adakami ilegal atau tidak sering menjadi topik yang diperbincangkan, terutama di tengah maraknya pinjaman online yang meresahkan masyarakat. 

Banyak orang khawatir dengan praktik fintech abal-abal yang memungut bunga tinggi, menagih secara kasar, atau menyalahgunakan data pribadi. 

Untuk menilai apakah AdaKami aman digunakan, penting memahami status hukumnya, regulasi yang mengaturnya, dan informasi resmi terbaru. 

Baca Juga

Cara Bayar Adakami Lewat Livin' by Mandiri 2025, Mudah dan Praktis

Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui dengan jelas adakami ilegal atau tidak sebelum memutuskan menggunakan layanan ini.

Mengenal AdaKami

AdaKami merupakan platform pinjaman daring yang memungkinkan masyarakat memperoleh dana dengan cepat tanpa harus mengunjungi bank. 

Layanan yang ditawarkan mencakup pinjaman tunai maupun angsuran dengan pilihan tenor yang fleksibel. 

Seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga pencairan dana, dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi digital. 

Perusahaan ini dioperasikan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia, yang merupakan bagian dari Akulaku Group dan memiliki pengalaman panjang di industri fintech regional. 

Dengan banyaknya pengguna, platform ini menjadi salah satu layanan pinjaman online yang dikenal luas di Indonesia.

Status Legalitas AdaKami di 2025

Berdasarkan laporan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan per Juli 2025, AdaKami termasuk dalam kategori pinjaman daring yang sah secara hukum.

  • Izin Operasional Resmi
    AdaKami memperoleh izin usaha sejak 13 Desember 2019 sesuai dengan Keputusan OJK No. KEP-128/D.05/2019.
  • Terdaftar Secara Resmi di OJK
    Hingga tahun 2025, OJK mencatat sebanyak 96 platform pinjaman online yang memiliki izin resmi, termasuk AdaKami, menegaskan legalitasnya.
  • Keanggotaan di AFPI
    Selain pengawasan OJK, AdaKami juga tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, yang menuntut seluruh anggota mematuhi kode etik dan regulasi industri fintech lending.

Catatan: Untuk memastikan status hukumnya, Anda dapat langsung memeriksa informasi resmi melalui situs OJK di www.ojk.go.id.

Jadi Apakah AdaKami Ilegal Atau Tidak?

Pertanyaan seputar adakami ilegal atau tidak, bisa dijawab bahwa platform ini tergolong legal karena telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, antara lain:

  • Bunga yang Terkontrol
    Untuk kategori pinjaman konsumtif, tingkat bunga dibatasi maksimal 0,3% per hari sesuai ketentuan yang diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  • Keterbukaan Biaya
    Seluruh komponen biaya, mulai dari bunga, denda keterlambatan, hingga biaya administrasi, disampaikan secara transparan sebelum pengguna menyetujui perjanjian pinjaman.
  • Perlindungan Akses Data
    Aplikasi hanya memiliki izin untuk mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi perangkat. Berbeda dengan layanan pinjaman ilegal yang biasanya meminta akses ke seluruh kontak pengguna.
  • Tata Etika Penagihan
    Proses penagihan wajib dilakukan secara sopan dan mengikuti pedoman yang berlaku. Jika ditemukan tindakan yang tidak sesuai aturan, pengguna dapat mengadukannya ke OJK melalui nomor telepon 157 atau WhatsApp 081157157157.

Layanan Pinjaman yang Tersedia

Platform ini menyediakan beberapa jenis produk pembiayaan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna:

  • Pinjaman Tunai Cepat: memberikan pencairan dana dalam waktu singkat untuk kebutuhan mendesak.
  • Pinjaman Cicilan: menawarkan jangka waktu pembayaran yang lebih panjang dengan jumlah pinjaman yang lebih besar.
  • Program Promo: menghadirkan potongan biaya atau bunga khusus pada periode tertentu bagi pengguna baru.

Fitur unggulan aplikasi mencakup proses verifikasi cepat, tampilan antarmuka yang mudah digunakan, serta pilihan metode pembayaran melalui transfer bank atau dompet digital.

Ketentuan dan Persyaratan Mengajukan Pinjaman di AdaKami

Untuk dapat menggunakan layanan pinjaman dari AdaKami, pengguna perlu memenuhi sejumlah kriteria berikut:

  • Kewarganegaraan: Calon peminjam wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia Peminjam: Rentang usia yang diperbolehkan adalah minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun.
  • Nomor Ponsel Aktif: Diperlukan nomor telepon yang tetap dan dapat dihubungi.
  • Sumber Penghasilan: Peminjam harus memiliki pekerjaan atau penghasilan rutin.
  • Dokumen Identitas dan Rekening: Diperlukan KTP yang masih berlaku serta rekening bank atas nama pribadi peminjam.
  • Suku Bunga: Bunga pinjaman ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% per hari.
  • Biaya dan Detail Pinjaman: Semua informasi mengenai bunga, biaya layanan, serta jumlah pinjaman akhir dapat dilihat secara jelas di halaman pengajuan pada aplikasi.
  • Proses Pengajuan: Setiap tahap permohonan pinjaman dilakukan sesuai prosedur resmi yang tercantum dalam aplikasi AdaKami.

Isu dan Keluhan dari Pengguna

Walaupun berstatus resmi, platform ini tetap menghadapi sejumlah kritik dari sebagian masyarakat, antara lain:

  • Besaran Bunga dan Biaya: beberapa pengguna menilai suku bunga cukup tinggi dibandingkan lembaga perbankan, namun masih dalam batas yang diatur mengingat risiko yang lebih besar pada sektor fintech.
  • Proses Penagihan: ada laporan dari pengguna mengenai pengalaman penagihan yang kurang menyenangkan. OJK dan AFPI telah menetapkan standar etika penagihan, sehingga konsumen berhak melapor bila terjadi pelanggaran.
  • Keamanan Data Pribadi: meskipun terdaftar secara resmi, sebagian masyarakat masih khawatir tentang perlindungan data, padahal setiap penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan informasi nasabah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perbedaan AdaKami dengan Pinjaman Online Ilegal

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut perbandingan antara layanan pinjaman daring resmi dan yang tidak berizin:

Aspek

Platform Resmi (Legal)

Pinjaman Ilegal

Status di OJKSudah terdaftar dan memiliki izin resmiTidak memiliki kejelasan izin atau tidak terdaftar sama sekali
Keterbukaan BiayaSemua biaya diinformasikan secara transparan sebelum perjanjian disetujuiSeringkali menyembunyikan berbagai biaya tambahan
Bunga dan DendaMengikuti ketentuan OJK dengan batas maksimal 0,3% per hariTidak ada batasan yang jelas, bisa jauh lebih tinggi
Prosedur PenagihanWajib dilakukan dengan sopan dan sesuai etika yang diaturUmumnya disertai ancaman, intimidasi, bahkan penyebaran data
Perlindungan KonsumenTersedia saluran resmi pengaduan ke OJKTidak ada perlindungan hukum bagi pengguna

Risiko Menggunakan Layanan Pinjaman Tidak Berizin

Memanfaatkan layanan dari penyedia pinjaman yang tidak memiliki izin resmi berpotensi menimbulkan berbagai kerugian serius, antara lain:

  • Bunga yang sangat tinggi tanpa batas wajar.
  • Ancaman dan tekanan dari pihak penagih utang.
  • Kebocoran atau penyebaran data pribadi ke pihak lain.
  • Tidak adanya jalur hukum yang bisa ditempuh jika terjadi pelanggaran.

Oleh karena itu, memilih platform resmi yang berizin merupakan langkah bijak untuk memastikan keamanan data, kenyamanan bertransaksi, serta perlindungan hukum bagi pengguna.

Tips Bijak Menggunakan AdaKami

Walaupun platform ini beroperasi secara resmi, pengguna tetap disarankan untuk berhati-hati dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan layanan pinjaman online. Berikut beberapa panduan yang dapat diterapkan:

  1. Verifikasi Legalitas – Pastikan aplikasi yang digunakan berasal dari sumber terpercaya dan sudah terdaftar di lembaga pengawas resmi.
  2. Pelajari Isi Perjanjian – Teliti seluruh ketentuan yang mencakup bunga, biaya tambahan, serta jangka waktu pinjaman sebelum menyetujui kontrak.
  3. Pinjam Secukupnya – Gunakan fasilitas pinjaman hanya untuk kebutuhan penting, bukan untuk konsumsi yang tidak mendesak.
  4. Kelola Pembayaran dengan Baik – Rencanakan keuangan agar cicilan bisa dibayar tepat waktu dan terhindar dari denda.
  5. Laporkan Tindakan Pencurian Identitas atau Penipuan – Bila menerima pesan dari pihak tidak resmi yang mengaku sebagai penyedia layanan, segera laporkan ke otoritas terkait seperti OJK agar tidak menjadi korban penyalahgunaan.

Sebagai penutup, dengan memahami regulasi dan izin resmi dari OJK, kini tidak perlu ragu lagi untuk menilai adakami ilegal atau tidak, karena statusnya sudah terbukti legal.

Enday Prasetyo

Enday Prasetyo

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Usaha Tanpa Modal di Kampung: Ini Bisnis Kreatif yang Bisa Kamu Coba!

Usaha Tanpa Modal di Kampung: Ini Bisnis Kreatif yang Bisa Kamu Coba!

Cara Top Up GoPay dari M-Banking BCA dan Juga Melalui ATM BCA

Cara Top Up GoPay dari M-Banking BCA dan Juga Melalui ATM BCA

Harga Perak Hari Ini 27 Oktober 2025 Turun Tipis, Ini Rekomendasi Investasinya

Harga Perak Hari Ini 27 Oktober 2025 Turun Tipis, Ini Rekomendasi Investasinya

IHSG Diprediksi Terkoreksi Hari Ini, Ini Rekomendasi Saham Pilihan Investor

IHSG Diprediksi Terkoreksi Hari Ini, Ini Rekomendasi Saham Pilihan Investor

Cara Praktis Transfer Saldo GoPay ke OVO Tanpa Ribet dan Cepat

Cara Praktis Transfer Saldo GoPay ke OVO Tanpa Ribet dan Cepat