5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Cara Cepat dan Mudah Perpanjang SIM Tanpa Antre Panjang
- Rabu, 29 Oktober 2025
JAKARTA - Bagi warga Jakarta yang sibuk dan tidak sempat datang ke kantor pelayanan utama, kini tak perlu khawatir lagi. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang tersebar di lima titik strategis di Ibu Kota untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Langkah ini menjadi salah satu upaya Polri dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan efisien. Warga cukup datang ke lokasi yang sudah disediakan tanpa perlu antre panjang seperti di kantor Satpas.
Pelayanan ini dibuka setiap hari Rabu, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan kesempatan luas bagi pengendara untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga4 Tanda Kamu Harus Segera Detoks Media Sosial Sebelum Mental Kewalahan
Lokasi Layanan SIM Keliling di Lima Wilayah Jakarta
Untuk memberikan jangkauan pelayanan yang lebih luas, Ditlantas Polda Metro Jaya menempatkan mobil SIM keliling di lima titik berbeda di seluruh wilayah Jakarta. Berikut daftar lengkapnya:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Penempatan lokasi ini dipilih agar mudah dijangkau warga dari berbagai arah kota. Pengendara cukup membawa dokumen yang diperlukan dan memastikan datang lebih awal agar proses berjalan cepat.
Selain praktis, lokasi-lokasi tersebut juga dilengkapi dengan area parkir luas dan akses publik yang nyaman, sehingga pengunjung dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa hambatan.
Persyaratan dan Ketentuan Perpanjangan SIM di Mobil Keliling
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun dokumen yang harus disiapkan meliputi:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
SIM lama (fisik dan fotokopi).
Bukti cek kesehatan dari fasilitas resmi.
Bukti tes psikologi sebagai syarat administrasi.
Prosesnya tidak memakan waktu lama, selama semua dokumen sudah lengkap dan SIM masih aktif. Namun, masyarakat diimbau datang lebih awal karena antrian bisa meningkat menjelang siang hari.
Dengan hadirnya layanan ini, Ditlantas berharap kesadaran masyarakat dalam memperpanjang SIM tepat waktu semakin meningkat.
Masa Berlaku SIM dan Kebijakan Baru yang Perlu Diketahui
Kini, masa berlaku SIM ditentukan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi disesuaikan dengan tanggal lahir pemilik seperti aturan lama.
Perubahan ini diberlakukan agar sistem administrasi lebih sederhana dan seragam untuk semua pemohon. Dengan demikian, tanggal kedaluwarsa SIM akan otomatis mengikuti tanggal penerbitan terbaru.
Warga diimbau untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM agar tidak melewati batas waktu. Jika sudah terlanjur kedaluwarsa, proses perpanjangan tidak lagi bisa dilakukan di layanan keliling, melainkan harus membuat SIM baru dari awal.
Rincian Biaya Perpanjangan dan Tambahan Layanan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Polri, berikut biaya resmi perpanjangan SIM:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Selain itu, pemohon juga diwajibkan membayar biaya tambahan lainnya, yaitu:
Tes psikologi: Rp60.000
Tes kesehatan: Rp35.000
Seluruh biaya tersebut dibayarkan langsung di lokasi pelayanan atau melalui sistem pembayaran yang telah ditentukan oleh petugas. Transparansi biaya ini diharapkan mendorong masyarakat untuk mengurus SIM secara resmi tanpa melalui calo.
Pentingnya Memiliki SIM Aktif dan Risiko Jika Terlambat
SIM merupakan dokumen penting yang menandakan seseorang telah memenuhi syarat hukum untuk mengemudi di jalan. Tanpa SIM yang masih berlaku, pengendara dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Oleh karena itu, perpanjangan SIM tepat waktu menjadi tanggung jawab setiap pengendara agar tetap aman dan tertib di jalan.
Melalui layanan SIM Keliling ini, Polda Metro Jaya berupaya memastikan setiap warga memiliki kesempatan mudah untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus meninggalkan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari.
Pelayanan Modern, Efisien, dan Ramah Masyarakat
Program SIM Keliling bukan sekadar fasilitas administratif, melainkan wujud nyata peningkatan pelayanan publik oleh kepolisian. Dengan sistem terjadwal dan lokasi yang mudah diakses, warga bisa menghemat waktu dan tenaga.
Petugas di lapangan juga telah dilengkapi dengan peralatan digital untuk mempercepat proses verifikasi data dan pencetakan SIM baru. Selain itu, masyarakat mendapatkan kemudahan tambahan seperti layanan informasi antrean dan jadwal lokasi terbaru yang diumumkan secara berkala melalui media sosial resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Langkah-langkah ini membuktikan bahwa pelayanan publik bisa dilakukan dengan cara modern, cepat, dan transparan tanpa mengurangi akurasi data maupun keamanan administrasi.
Dengan adanya layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta ini, kini memperpanjang masa berlaku SIM tidak lagi menjadi hal yang merepotkan. Cukup siapkan dokumen yang diperlukan, datang lebih awal, dan pastikan SIM belum kedaluwarsa.
Satu hari, satu kunjungan, dan kamu bisa kembali berkendara dengan tenang tanpa khawatir terkena sanksi hukum.
Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Bank Permata Resmi Angkat Ahmad Mikail Madjid Sebagai Direktur Periode 2025–2028
- Rabu, 29 Oktober 2025
Adira Finance Catat Penurunan NPF ke 2,1% September 2025, Kualitas Pembiayaan Terjaga
- Rabu, 29 Oktober 2025
RUPSLB Bank NTT November 2025: Pengurus Baru dan Modal Bank Jatim Rp100 Miliar
- Rabu, 29 Oktober 2025
Bank Jateng Catat Laba Bersih Rp1,06 Triliun, Pertumbuhan Stabil Kuartal III 2025
- Rabu, 29 Oktober 2025
Permata Bank Catat Laba Bersih Tumbuh 3,5 Persen dengan Kredit dan CASA Meningkat
- Rabu, 29 Oktober 2025
Berita Lainnya
7 Rutinitas Sederhana Selama Seminggu yang Bisa Turunkan Berat Badan 2–3 Kg
- Rabu, 29 Oktober 2025
Rahasia Tidur Nyenyak Tanpa Obat: Coba Teknik Pernapasan 4-7-8 yang Bikin Rileks Total
- Rabu, 29 Oktober 2025
Ramalan Shio 29 Oktober 2025: Peruntungan Tikus Terbuka Lebar, Kambing Tuai Hasil Usaha
- Rabu, 29 Oktober 2025












