AAUI Dorong Revisi Tarif Premi Asuransi Properti, OJK Diharap Segera Bertindak
- Rabu, 29 Oktober 2025
JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan revisi aturan terkait penyesuaian tarif premi asuransi properti. Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menyatakan sejak keluarnya Surat Edaran OJK (SEOJK) 6/SEOJK.05/2017 pada 2017, belum ada perubahan tarif premi sama sekali.
Budi menambahkan, kajian penyesuaian tarif premi sebenarnya hampir berlangsung sejak dua tahun lalu. Namun, hingga kini belum ada kepastian waktu penerbitan revisi ketentuan dari OJK.
Regulasi Saat Ini dan Dampaknya
Baca JugaHutama Karya Lakukan Pemeliharaan Jalan Tol JORR-S dan ATP, Tips Aman Berkendara
Menurut Budi, ketentuan tarif premi asuransi properti saat ini masih diatur secara ketat sesuai SEOJK 6/SEOJK.05/2017. Regulasi ini menetapkan batas atas dan batas bawah tarif premi untuk setiap kategori risiko.
Dengan aturan tersebut, perusahaan asuransi umum tidak dapat menentukan tarif premi secara independen. Hal ini bertujuan menjaga stabilitas pasar, mencegah persaingan tarif yang tidak sehat, serta melindungi kepentingan pemegang polis.
Program Legislasi OJK Tahun 2025
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan revisi regulasi terkait tarif premi kendaraan bermotor dan harta benda termasuk dalam program legislatif OJK 2025. Regulasi baru ini juga akan mencakup tarif untuk kendaraan listrik, yang diatur berbeda karena risiko khusus pada jenis kendaraan tersebut.
Budi berharap revisi tarif premi properti dapat diterbitkan bersamaan dengan regulasi baru tersebut. Industri asuransi menunggu kepastian waktu penerbitan agar bisa menyesuaikan strategi bisnis dan penetapan premi dengan kondisi pasar terkini.
Kontribusi dan Kinerja Asuransi Properti
Berdasarkan data AAUI pada semester I-2025, lini asuransi properti masih menjadi kontributor terbesar terhadap premi industri asuransi umum. Total pendapatan premi asuransi properti mencapai Rp17,95 triliun, meningkat 8,1% secara Year on Year (YoY).
Nilai klaim yang dibayarkan pada lini asuransi properti juga meningkat, tercatat sebesar Rp3,29 triliun pada semester I-2025, naik 5,2% YoY. Hal ini menunjukkan industri tetap stabil meski tarif premi belum mengalami revisi sejak 2017.
Tantangan dan Harapan Industri
Ketidakpastian revisi tarif premi membuat perusahaan asuransi terbatas dalam fleksibilitas penetapan harga. Budi menyatakan industri berharap revisi ini dapat segera diterbitkan agar asuransi properti lebih adaptif terhadap risiko dan kondisi pasar yang dinamis.
OJK diharapkan mempertimbangkan penyesuaian tarif premi dengan memperhatikan stabilitas pasar sekaligus perlindungan konsumen. Revisi tarif yang tepat diyakini dapat mendukung pertumbuhan industri asuransi properti secara berkelanjutan.
Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Bank Permata Resmi Angkat Ahmad Mikail Madjid Sebagai Direktur Periode 2025–2028
- Rabu, 29 Oktober 2025
Adira Finance Catat Penurunan NPF ke 2,1% September 2025, Kualitas Pembiayaan Terjaga
- Rabu, 29 Oktober 2025
RUPSLB Bank NTT November 2025: Pengurus Baru dan Modal Bank Jatim Rp100 Miliar
- Rabu, 29 Oktober 2025
Bank Jateng Catat Laba Bersih Rp1,06 Triliun, Pertumbuhan Stabil Kuartal III 2025
- Rabu, 29 Oktober 2025
Permata Bank Catat Laba Bersih Tumbuh 3,5 Persen dengan Kredit dan CASA Meningkat
- Rabu, 29 Oktober 2025
Berita Lainnya
Jasamarga Lakukan Pemeliharaan Tol Cipularang dan Padaleunyi Oktober 2025
- Rabu, 29 Oktober 2025
Bukalapak Catat Laba Rp2,9 Triliun Didukung Kinerja Investasi Kuartal III 2025
- Rabu, 29 Oktober 2025
TBS Energi Fokus Bisnis Hijau, Pendapatan Waste Management Tembus 1.000 Persen
- Rabu, 29 Oktober 2025
PTPP Raih Kontrak Baru Rp16,88 Triliun Meski Laba Turun Drastis 2025
- Rabu, 29 Oktober 2025
AAJI Catat Pergeseran Premi Asuransi Jiwa, Masyarakat Kini Pilih Skema Reguler
- Rabu, 29 Oktober 2025












