Selasa, 16 Desember 2025

Strategi DJP Dorong Aktivasi Akun Pajak dan Coretax untuk SPT 2025

Strategi DJP Dorong Aktivasi Akun Pajak dan Coretax untuk SPT 2025
Strategi DJP Dorong Aktivasi Akun Pajak dan Coretax untuk SPT 2025

JAKARTA - Menyongsong pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah langkah inovatif. Sistem Coretax akan mulai dapat diakses pada 1 Januari 2026 untuk mempermudah layanan administrasi perpajakan.

DJP secara aktif melakukan kampanye jemput bola untuk mendorong wajib pajak mendaftar dan mengaktifkan akun. Selain itu, wajib pajak juga diminta membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik (KO/SE) melalui Coretax.

Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan, Chandra Budi, menjelaskan bahwa Coretax mengintegrasikan seluruh administrasi layanan perpajakan. Sistem ini mencakup data perpajakan dari internal maupun eksternal sehingga proses pelaporan pajak menjadi lebih efisien.

Baca Juga

10 Strategi Marketing Produk Makanan, Tingkatkan Omzet Bisnis

"Bapak Ibu tidak akan merasa terlalu rumit lagi dalam melakukan pembayaran pajak atau memenuhi kewajiban perpajakan lainnya," ujar Chandra dalam keterangannya, Jumat, 12 Desember 2025.

Sosialisasi Daring Bersama Himbara dan BSI

Dalam upaya mengenalkan Coretax, DJP menggelar sosialisasi daring kepada anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kegiatan ini digelar pada Jumat, 12 Desember 2025, untuk membantu peserta lebih familier dengan sistem Coretax.

Himbara sendiri beranggotakan Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Melalui sosialisasi ini, DJP berharap seluruh anggota dapat melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 dengan lebih mudah.

Chandra menambahkan, sosialisasi ini menjadi sarana edukasi bagi peserta agar memahami prosedur pendaftaran dan aktivasi akun. Selain itu, kegiatan ini juga mengajarkan pembuatan KO/SE yang akan digunakan sebagai tanda tangan elektronik.

Pentingnya Pendaftaran, Aktivasi, dan KO/SE

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, wajib pajak yang ingin menyampaikan SPT melalui Coretax wajib melakukan tiga langkah utama. Ketiga langkah tersebut meliputi pendaftaran akun, aktivasi akun, dan pembuatan KO/SE di Coretax DJP.

Chandra menegaskan bahwa KO/SE digunakan sebagai tanda tangan elektronik untuk menandatangani dokumen perpajakan. Dengan adanya sistem ini, proses administrasi pajak menjadi lebih cepat dan terstruktur.

Adi Wiyono, Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas, memandu peserta sosialisasi dalam setiap tahap pembuatan akun Coretax. Ia juga menekankan bahwa pemahaman mengenai KO/SE penting untuk memastikan keabsahan dokumen pajak.

Waspada Penipuan Berkedok Coretax

Selain edukasi teknis, DJP juga mengingatkan wajib pajak agar selalu waspada terhadap penipuan. Adi Wiyono menekankan bahwa instalasi aplikasi Coretax tidak pernah dilakukan melalui pihak ketiga.

"Bisa dipastikan penipuan jika menawarkan instalasi aplikasi Coretax karena Coretax hanya bisa diakses melalui situs web https://coretaxdjp.pajak.go.id atau mengirimkan link yang belakangnya bukan pajak.go.id," jelas Adi.

Melalui sosialisasi ini, DJP berharap masyarakat mampu membedakan antara layanan resmi dan penipuan. Kesadaran ini menjadi salah satu kunci agar wajib pajak dapat memanfaatkan Coretax secara aman dan efisien.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Rupiah Bergerak Fluktuatif, Dolar AS Menguat Didukung Kebijakan Moneter The Fed

Rupiah Bergerak Fluktuatif, Dolar AS Menguat Didukung Kebijakan Moneter The Fed

KUR BRI 2025: Pinjaman Rp500 Juta, Syarat Mudah dan Angsuran Terjangkau Untuk UMKM

KUR BRI 2025: Pinjaman Rp500 Juta, Syarat Mudah dan Angsuran Terjangkau Untuk UMKM

KUR Mandiri 2025: Solusi Pinjaman Rp500 Juta Bunga Ringan Untuk UMKM Naik Kelas

KUR Mandiri 2025: Solusi Pinjaman Rp500 Juta Bunga Ringan Untuk UMKM Naik Kelas

Harga Perak Antam Melejit Hingga Rp950, Investor Mulai Pantau Tren Global 2025

Harga Perak Antam Melejit Hingga Rp950, Investor Mulai Pantau Tren Global 2025

IPO Superbank Jadi Sorotan, Oversubscribed 318 Kali dan Lebih Dari 1 Juta Order

IPO Superbank Jadi Sorotan, Oversubscribed 318 Kali dan Lebih Dari 1 Juta Order