Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkenalkan sejumlah regulasi baru terkait bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) pada tahun 2025. Langkah strategis ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen serta meningkatkan transparansi dan edukasi di sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa beberapa aturan ini telah masuk ke dalam Program Regulasi (Proleg) PEPK. "Kedepannya, kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha di sektor jasa keuangan mengikuti standar yang telah ditetapkan demi kebaikan konsumen dan kemajuan industri," ujar Friderica, Jumat, 17 Januari 2025.
Aturan Baru yang Ditunggu
Adapun aturan-aturan yang akan diluncurkan dalam waktu dekat antara lain Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Pengajuan Gugatan Perdata oleh OJK, yang memungkinkan OJK untuk mengambil langkah hukum terhadap entitas yang melanggar regulasi di sektor keuangan. "Dengan adanya RPOJK ini, kami memiliki instrumen yang lebih kuat untuk menindak pelanggaran, sehingga dapat melindungi konsumen lebih efektif," tambah Friderica.
Selain itu, terdapat RPOJK Pengawasan Market Conduct Berbasis Risiko dan RPOJK Pengawasan Influencer Keuangan. Kedua regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi dan pemasaran yang disampaikan ke masyarakat melalui influencer tidak menyesatkan dan sejalan dengan etika promosi yang bertanggung jawab.
Untuk melengkapi aturan baru tersebut, OJK juga merencanakan penerbitan Rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Pemasaran, Penyediaan, dan Penyampaian Informasi Produk dan Layanan Keuangan. Ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kebenaran informasi yang diperoleh konsumen.
"Informasi yang benar dan transparan sangat penting bagi konsumen dalam membuat keputusan keuangan yang bijak," jelas Friderica.
Aturan di Luar Sektor PEPK
Tidak hanya berfokus pada PEPK, OJK juga tengah menggodok beberapa regulasi lainnya di luar sektor ini. Salah satu yang menarik perhatian adalah RPOJK Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan, di mana para profesional yang berperan dalam sektor jasa keuangan diharuskan melakukan pendaftaran sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh OJK. Pengaturan ini meliputi proses pendaftaran, tata cara permohonan, dan penyampaian laporan melalui sistem aplikasi pelaporan.
"RPOJK ini akan meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara OJK dengan kementerian, lembaga, serta otoritas terkait, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif dan terpadu," kata Friderica.
Pada sektor inovatif, terdapat RPOJK Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang akan mengatur tata kelola serta penyelenggaraan layanan agregator dalam sektor keuangan. Model bisnis ini dicap sebagai inovasi dan diharapkan dapat menjadi salah satu pilar dalam ekosistem keuangan digital yang sehat.
Transformasi Menuju Masa Depan yang Lebih Baik
Melalui berbagai regulasi baru yang akan diluncurkan ini, OJK berkomitmen untuk menciptakan kondisi pasar yang lebih transparan dan berkeadilan bagi konsumen dan pelaku usaha. Friderica menambahkan, "Langkah ini juga sejalan dengan visi OJK untuk menjadikan sektor jasa keuangan Indonesia sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen."
Dengan berbagai terobosan regulasi ini, OJK berupaya mempersiapkan sektor jasa keuangan Indonesia menghadapi tantangan global serta memastikan kepentingan konsumen terlindungi dengan baik. Masyarakat diharapkan dapat teredukasi lebih baik dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan secara bijak.
Terus ikuti perkembangan kebijakan sektor jasa keuangan di tanah air dan dapatkan informasi terkini hanya di sumber berita terpercaya. Dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang kuat, OJK siap mengantarkan sektor jasa keuangan menuju masa depan yang lebih baik.
Tri Kismayanti
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
MIND ID dan IBC Optimalkan Nikel Indonesia Sebagai Pilar Utama Industri Baterai Global 2026
- Kamis, 05 Februari 2026
Cek Simulasi KUR BRI 2026 untuk Modal Usaha Ramadhan dengan Pinjaman Ringan
- Kamis, 05 Februari 2026
Berita Lainnya
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Ringan dan Petir Menghantui Sejumlah Wilayah Indonesia
- Kamis, 05 Februari 2026
Update Bansos PKH dan BPNT: Saldo Masuk, Warga Diminta Cek Sekarang
- Kamis, 05 Februari 2026
Perpanjangan Aktivasi Rekening PIP 2025 Hingga 28 Februari 2026, Siswa Wajib Cek Sekarang
- Kamis, 05 Februari 2026
Cara Lengkap Persiapkan Dokumen KIP Kuliah 2026 Agar Cepat Lolos SNBP
- Kamis, 05 Februari 2026
Penjualan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Capai 435 Ribu, H-3 dan H-2 Paling Favorit
- Kamis, 05 Februari 2026













